Hari Libur Daerah

Komisi V DPRA Usul Hari Damai Aceh dan Tsunami Jadi Hari Libur Daerah

Editor: Jamaluddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi V DPRA, M Rizal Falevi Kirani

"Mohon dukungan dari seluruh masyarakat Aceh agar qanun ini bisa segera disahkan, sehingga mulai tahun depan aturan libur daerah ini bisa kita berlakukan," harap Fahlevi.

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi V DPRA mengusulkan agar peringatan Hari Damai Aceh (HDA) pada 15 Agustus dan bencana Tsunami Aceh pada 26 Desember dijadikan sebagai hari libur daerah.

Ketua Komisi V DPRA, M Rizal Falevi Kirani, mengatakan, aturan mengenai hari libur daerah itu nantinya akan ditetapkan dalam Qanun Aceh tentang Ketenagakerjaan yang saat ini sedang dalam proses revisi.

"Hari damai dan bencana tsunami itu merupakan hari penting dan bersejarah bagi Aceh.

Kita mau, hari itu dijadikan sebagai hari libur sesuai dengan kekhususan dan keistimewaan Aceh," ujar Falevi kepada Serambinews.com, Selasa (15/8/2023) malam.

Baca juga: 18 Tahun Damai Aceh, Demokrat Ingatkan Kader Rawat Perdamaian Sebagai Warisan SBY untuk Aceh

Baca juga: Peringati 18 Tahun MoU Helsinki, Pemkab Aceh Timur Gelar Zikir & Doa Bersama

Baca juga: Inisiator Damai Aceh Jusuf Kalla Yakin Aceh akan Maju

Menurut Falevi, dirinya sudah mengonsultasikan hal ini ke Kementerian Ketanagakerjaan dalam kunjungan kerjanya pada Kamis (10/8/2023).

Dan, sambungnya, pihak Kementerian tidak keberatan dengan usulan tersebut.

"Menurut pihak Kemnaker, libur khusus dimungkinkan sesuai dengan kekhususan daerah.

Sebagai contoh di Bali, dimana pada hari-hari tertentu semua aktivitas diliburkan untuk menghormati budaya dan tradisi masyarakat setempat," ungkap Falevi.

Atas dasar itu, tambah Falevi, dalam revisi Qanun Ketenagakerjaan, pihaknya akan menetapkan Hari Damai Aceh dan Tsunami Aceh sebagai hari kibur daerah.

Saat ini, sebutnya, proses revisi sudah memasuki tahap penyempurnaan dan direncanakan akan disahkan pada akhir tahun ini.

"Mohon dukungan dari seluruh masyarakat Aceh agar qanun ini bisa segera disahkan, sehingga mulai tahun depan aturan libur daerah ini bisa kita berlakukan," harap Fahlevi.

Baca juga: Sedang di Malaysia, Mualem tak Hadiri Peringatan 18 Tahun Hari Damai Aceh

Baca juga: 18 Tahun Damai Aceh, Wali Nanggroe Sayangkan Pembangunan Aceh Belum Merata

Baca juga: BREAKING NEWS - Peringati 18 Tahun Damai Aceh, Jusuf Kalla Tiba di Taman PKA, Disambut Wali Nanggroe

Tunjangan meugang

Ketua Komisi V DPRA juga mengungkap bahwa dalam draft revisi Qanun Ketenagakerjaan, pihaknya mengusulkan setiap perusahaan di Aceh wajib memberikan tunjangan hari meugang sebesar lima persen dari UMP.

"Tunjangan hari meugang itu diberikan saat meugang puasa dan meugang Idul Adha. Itu sifatnya wajib," tegas Falevi.

Halaman
12

Berita Terkini