Gaji PNS di 2024 Naik 8 Persen, Segini Besaran Gaji yang Akan Diterima ASN Setelah Alami Kenaikan

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi gaji PNS - Gaji PNS di 2024 Naik 8 Persen, Segini Besaran Gaji yang Akan Diterima ASN Setelah Alami Kenaikan.

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah telah mengusulkan kenaikan gaji bagi pegawai negeri sipil (PNS) pada 2024.

Usulan kenaikan gaji PNS itu telah resmi dibacakan oleh Presiden Joko Widodo dalam agenda penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (16/8/2023).

Tak hanya bagi PNS, pemerintah juga menaikkan gaji bagi profesi ASN lainnya, yakni TNI, Polri hingga pensiunan ASN.

Kenaikan gaji ini merupakan angin segar bagi para ASN, setelah empat tahun dinanti-nantikan.

Untuk diketahui, besaran gaji PNS belum pernah mengalami perubahan sejak tahun 2019.

Dengan demikian, sudah empat tahun berturut-turut para abdi negara tidak merasakan kabar baik ini.

Pemerintah pun akhirnya memberikan kabar baik kenaikan gaji pada 2024 mendatang.

Dalam pidatonya, Presiden Jokowi mengatakan, bahwa pemerintah dalam RAPBN 2024 telah mengusulkan kenaikan gaji bagi PNS baik di pusat maupun di daerah sebesar 8 persen pada 2024.

Besaran tersebut juga termasuk bagi TNI dan Polri.

Baca juga: Gaji PNS Naik 8 Persen Mulai Awal 2024, Belum Termasuk Tunjangan Kinerja

Selain PNS, TNI dan Polri, pemerintah juga mengusulkan kenaikan gaji bagi pensiunan sebesar 12 persen.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen," ujar Presiden Jokowi.

Presiden berharap, kenaikan gaji tersebut mampu mendongkrak kinerja dan akseleras transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Presiden Jokowi dalam pidato Sidang Tahunan MPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023). (Serambinews.com/Presiden Jokowi)

Pertimbangan penyesuaian gaji tersebut, jelasnya, ialah untuk menjaga pelaksanaan transformasi berjalan efektif,.

Untuk mewujudkan hal itu, reformasi birokrasi harus terus diperkuat, yang dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.

"Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunrasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas," tutur Jokowi.

Halaman
1234

Berita Terkini