Sehingga semakin tinggi pula kenaikan gajinya.
Baca juga: HORE! Kenaikan Gaji PNS Diumumkan Siang Ini Oleh Jokowi, DPR Bocorkan Persentasenya
Namun sejatinya, penghasilan PNS bukan hanya berasal dari gaji pokok semata.
Di beberapa instansi pemerintah, komponen penghasilan terbesar PNS justru berasal dari tunjangan kinerja (tukin).
Selain itu, komponen PNS juga termasuk bermacam tunjangan, di antaranya tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan umum, hingga tunjangan jabatan.
Daftar gaji PNS sebelum dan sesudah kenaikan 8 persen
Berikut rincian gambaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan sebelum dan setelah mengalami kenaikan sebesar 8 persen, sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.
- Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)
Sebelum naik 8 persen
Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Setelah naik 8 persen
Golongan Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664
Golongan Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732
Golongan Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420
- Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Sebelum naik 8 persen
Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Setelah naik 8 %
Golongan IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488
Golongan IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604
Golongan IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200
Golongan IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600
Baca juga: Gaji PNS Naik Tahun Depan, Apakah Gaji Guru Juga Ikut Naik? Ini Penjelasan Menkeu
- Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Sebelum naik 8 %