Opini

Susu Formula dan Pelanggaran Kode Promosi

Editor: mufti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

dr Aslinar Sp A M Biomed, Ketua Aceh Peduli ASI, Ketua LLHPB PW Aisyiyah Aceh dan Pengurus Satgas Bencana PP IDAI

Siapa saja yang berkepentingan dalam pelaksanaan kode? Ada empat pihak pemangku kepentingan: 1). Pemerintah, yang bertanggung jawab mengatur regulasi dan mengadopsi kode dalam undang-undang, bertanggung jawab dalam memonitor dan menegakkan kode yang bebas dari pengaruh kepentingan komersial dan memastikan bahwa para orang tua mendapatkan edukasi PMBA yang aman.

2). Produsen produk pengganti ASI yaitu perusahaan dan distributor, dimana tidak boleh memasarkan dengan segala bentuk promosi semua produk pengganti ASI untuk anak batita (<3>

3). Fasilitas pelayanan kesehatan bertanggung jawab untuk mempromosikan menyusui, tidak boleh menjadi tempat untuk mempromosikan susu formula (tidak ada sampel produk susu yang dipajang), mendorong nakes untuk membantu para ibu menyusui. Para nakes dilarang menerima dukungan finansial dari perusahaan susu formula, tidak diberi dukungan untuk kegiatan pertemuan ilmiah, juga termasuk organisasi profesi tidak menerima dukungan finansial untuk kegiatan yang terkait PMBA yang jelas akan menyebabkan konflik kepentingan.

4). Masyarakat baik itu perseorangan, organisasi, maupun peneliti. Bagaimana konflik kepentingan yang dimaksud? Bagaimana seorang nakes akan bisa menjelaskan tentang kelebihan ASI dan menyusui namun di satu sisi didanai kegiatan ilmiahnya tersebut oleh dana perusahaan susu formula. Hal tersebut tentu akan mengganggu profesionalismenya.

Bagaimana seorang nakes akan profesional, sedangkan untuk buku catatan pasiennya, kebutuhan ruangan praktiknya disediakan oleh produsen susu formula. Bagaimana fasilitas layanan kesehatan akan mengupayakan keberhasilan menyusui namun di tempat mereka terpajang produk susu formula dan terpasang spanduk dan berbagai peralatan yang disponsori oleh perusahaan susu formula (misalkan arena bermain anak, tempat tidur bayi yang dihadiahi dan ditempeli label produk).

Bagaimana fasilitas layanan kesehatan akan meningkatkan cakupan ASI Eksklusif jika setiap ibu menyusui dibekali tas berisi paket susu formula. Hal ini tentu akan mempengaruhi pikiran ibu dan menganggap bahwa nakes atau fasilitas layanan kesehatan menganjurkan pemakaian produk tersebut.

Akhirnya mereka pun gagal menyusui. Kalau sudah demikian siapa yang bertanggung jawab? Oleh sebab itu mari bersama kita mencegah semakin maraknya promosi produk pengganti ASI tersebut supaya tidak lagi terjadi berbagai pelanggaran kode. Upaya ini bisa dimulai dari diri sendiri dan lingkungan kita. Mari bantu para ibu untuk berhasil menyusui bayinya. Menyusui adalah ibadah, membantu ibu menyusui juga ibadah.

Berita Terkini