SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA memberikan penjelasan terkait ketidakhadiran Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki berserta Sekda Bustami Hamzah serta para kepala SKPA pada rapat paripurna DPRA pada Jumat (25/8/2023).
Rapat paripurna tersebut beragenda penyampaian rancangan KUA dan rancangan PPAS tahun anggaran 2024 dan penyampaian laporan reses II pimpinan dan anggota DPRA tahun 2023.
Ini adalah rapat paripurna kedua yang diagendakan DPRA setelah rapat paripurna sebelumnya pada Senin (21/8/2023), dengan agenda yang sama ditunda karena Pj Gubernur Aceh tidak hadir dan hanya diwakili oleh Sekda Aceh.
"Iya benar, sebagai bentuk ketaatan kita terhadap aturan perundang-undangan, Pemerintah Aceh memandang paripurna DPRA hari ini tidak relevan dan menyatakan tidak menghadiri, walau disampaikan kepada kami dapat diwakili tanpa kehadiran Gubernur," kata MTA.
Baca juga: Anggota Bamus DPRA Sesalkan Pernyataan Jubir MTA Sebut Dewan Kekanakan
MTA kemudian mengulangi pernyataan yang disampaikan sebelumnya bahwa sebenarnya tahapan penyampaian KUA-PPAS kepada DPRA diserahkan paling lambat minggu ke-2 bulan Juli 2023.
"Dan kami pastikan kami taat dan telah kami sampaikan kepada dewan pada Jum'at 14 Juli 2023 melalui sekwan," terangnya.
Walau tidak ada dalam aturan penyerahan KUA-PPAS harus melalui rapat paripurna, lanjut MTA, sebelumnya Pemerintah Aceh sangat menghargai DPRA ketika DPRA menggelar rapat paripurna pada Senin (21/8/2023) lalu dengan agenda penyampaian KUA-PPAS.
"Di mana sidang paripurna tersebut hanya untuk pemenuhan Tata Tertib (Tatib) internal dewan sendiri.
Namun dewan kemudian membangun resistensi dengan menolak Sekda mewakili Gubernur untuk menyampaikan KUA-PPAS dan mewajibkan kehadiran Gubernur.
Hal ini kami pandang sikap kekanak-kanakan yang seharusnya tidak perlu terjadi," ujar MTA.
Baca juga: Pj Gubernur Aceh tak Hadir Rapat Paripurna Rancangan KUA-PPAS, Anggota DPRA Protes, Rapat Diskor
"Nah, kemudian hari ini Jum'at (25/8/2023) DPRA kembali menggelar paripurna dengan agenda yang sama dan menyampaikan kepada kami bahwa penyerahan KUA-PPAS dapat diwakili. Benar-benar lucu."
Karena itu pula, MTA menyampaikan, Pemerintah Aceh memandang tidak perlu menghadiri paripurna dewan karena tidak relevan dan jelas secara tahapan seharusnya pada minggu ke-2 Agustus telah adanya kesepakatan bersama KUA-PPAS.
"Saat ini Pemerintah Aceh sedang fokus mempersiapkan pengajuan Rancangan APBA 2024 yang nantinya akan kita sampaikan kepada dewan untuk dapat dibahas bersama agar pengesahan anggaran tepat waktu.
Kita berharap agar dewan juga mempunyai fokus yang sama seperti eksekutif, bukan terus membangun polimik yang tidak ada manfaat apa-apa bagi masyarakat. Sudahlah, berhentilah bermain-main," demikian MTA.(*)
Baca juga: Relawan Agam Inong Aceh Akan Gelar Zikir dan Khanduri Raya, Ajak Masyarakat Pilih Anies Baswedan