Berita Banda Aceh

Anggota Bamus DPRA Sesalkan Pernyataan Jubir MTA Sebut Dewan Kekanakan

Bamus DPRA dari Fraksi PKS, Bardan Sahidi menyesalkan pernyataan Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA yang menyebut dewan kekanakan

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Muhammad Hadi
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Anggota Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (Bamus DPRA) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Bardan Sahidi (kanan) menyesalkan pernyataan Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA yang menyebut dewan kekanakan 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Anggota Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (Bamus DPRA) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Bardan Sahidi menyesalkan pernyataan Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA yang menyebut dewan kekanakan.

Pernyataan itu dikeluarkan oleh MTA setelah DPRA menunda rapat paripurna penyerahan KUA-PPAS kepada Kepala Pemerintah Aceh yakni Gubernur Aceh yang diwakili oleh Sekda Aceh, Bustami Hamzah.

Diketahui, Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki sendiri tidak bisa menghadiri rapat paripurna tersebut lantaran dirinya sedang mengikuti rakor pengendalian inflasi daerah secara virtual dengan Mendagri.

Sehingga ia mengutus Sekda Aceh, untuk mewakili dirinya mengikuti sidang paripurna tersebut.

Baca juga: Pj Gubernur Aceh tak Hadir Rapat Paripurna Rancangan KUA-PPAS, Anggota DPRA Protes, Rapat Diskor 

Akibatnya, DPRA menskor rapat paripurna tersebut.

Dimana dalam berita yang sudah dimuat Serambi, jika DPRA bersikukuh Pj Gubernur Aceh harus hadir dalam rapat tersebut.

Menurut MTA hal itu merupakan tindakan kekanak-kanakan yang dipertontonkan oleh DPRA.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Bamus DPRA, Bardan Sahidi menyesalkan pernyataan yang dilontarkan oleh MTA.

Ia mengatakan, kehadiran Pj Gubernur Aceh dalam rapat paripurna merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi di dewan. 

Baca juga: Usai Rapat Paripurna Diskor, Pimpinan Fraksi DPRA Gelar Rapat Bersama 

“Yang dimaksud hadir itu ialah Pj Gubernur Aceh, selaku kepala pemerintahan. Dan itu dimaksud dalam konstitusi,” kata Bardan, Selasa (22/8/2023).

“Kita tidak mempermasalahkan jika Pj Gubernur Aceh tidak bisa hadir ke rapat paripurna dan mendelegasikan jabatannya ke Sekda.

Namun yang kita sayangkan, pernyataan jubir DPRA yang kekanakan-kanakan,” ujarnya.

Ia mengatakan, bukan hal seperti itu pemaknaan. Kehadiran kepala pemerintah dan sidang ditunda ada sebab tertentu.

Dan pihaknya juga akan mengirimkan rundown kepada Pj Gubernur Aceh. Dikatakan, jangan serta merta menyalahkan dewan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved