Kajian Islam

Bukan Harta Waris, Bolehkah Uang Takziah Dibagikan dan Dipakai Keluarga? Begini Kata Buya Yahya

Penulis: Firdha Ustin
Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendakwah Buya Yahya memberikan penjelasan soal penggunaan uang takziah.

Bukan Harta Waris, Bolehkah Uang Takziah Dibagikan dan Dipakai Keluarga? Begini Kata Buya Yahya

SERAMBINEWS.COM - Pendakwah Buya Yahya memberikan penjelasan soal penggunaan uang takziah, bolehkah uang tersebut dibagikan dan dipakai pihak keluarga?

Takziah atau berkunjung ke keluarga teman dan kerabat yang meninggal.

Takziah dilakukan agar memberi penghiburan dan menawarkan kesedihannya serta memerintahkannya (menganjurkan) untuk bersabar.

Dalam beberapa daerah di Indonesia, saat berkunjung ke rumah orang yang meninggal, anda mungkin membawa uang yang diberikan kepada keluarga. Ini namanya uang takziah.

Uang ini diberikan kepada salah satu anggota keluarga jenazah atau diletakkan di tempat yang disediakan.

Dalam konteks Islam, praktik memberikan uang takziah kepada keluarga yang berduka menjadi hal yang umum dilakukan.

Baca juga: Diungkap Buya Yahya, Begini Tips dan Cara Berdoa Agar Cepat Dikabulkan Allah, Umat Islam Wajib Tahu

Namun, adakalanya muncul pertanyaan mengenai hak siapa sebenarnya uang takziah tersebut dan bagaimana penggunaannya seharusnya.

Apakah boleh uang takziah dibagikan dan dipakai oleh pihak keluarga yang tengah berduka?

Dalam ceramah yang disampaikan oleh Pengasuh LPD AL Bahjah, Buya Yahya dalam kanal YouTube Al Bahjah TV memberikan penjelasan soal hak penggunaan uang takziah.

Dikutip juga dari laman albahjah, berikut poin-poin penjelasan Buya Yahya mengenai hak atas uang takziah dan penggunaannya:

1. Bukan Harta Waris

Dalam ceramahnya, Buya Yahya menekankan bahwa uang takziah bukanlah bagian dari harta waris. Karena itu, uang tersebut tidak dianggap sebagai harta yang berasal dari mayat yang meninggal dunia.

Sebaliknya, uang takziah adalah pemberian dari orang-orang yang masih hidup untuk menghibur dan memberikan dukungan kepada keluarga yang berduka.

Baca juga: Jangan Salah Kaprah, Barang Wakaf Masjid yang Sudah Rusak, Bolehkah Dijual? Begini Kata Buya Yahya

2. Milik Si Hidup

Halaman
123

Berita Terkini