Kajian Islam
Jangan Salah Kaprah, Barang Wakaf Masjid yang Sudah Rusak, Bolehkah Dijual? Begini Kata Buya Yahya
Benda wakaf tertentu punya masa operasional. Lambat laun karena terlalu sering dipakai, benda yang diwakafkan akan rusak, lantas bolehkah dijual?
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Taufik Hidayat
Jangan Salah Kaprah, Barang Wakaf Masjid yang Sudah Rusak, Bolehkah Dijual? Begini Kata Buya Yahya
SERAMBINEWS.COM - Barang wakaf yang ada di masjid baik dalam kondisi layak pakai hingga rusak, apakah boleh dijual oleh pengurus masjid? Simak penjelasan Buya Yahya dalam artikel ini.
Wakaf bisa dilakukan masyarakat dengan berbagai harta bendanya.
Tak hanya menyerahkan tanah untuk bangunan ibadah, umat muslim bisa mewakafkan benda-benda yang bermanfaat ke pengurus masjid.
Contoh barang-barang wakaf yang disalurkan ke masjid dalam bentuk Al Quran, karpet, perlengkapan seperti kipas angin, atau AC.
Benda wakaf yang diberikan kepada masjid tentu harus dirawat oleh umat Islam.
Namun sebuah benda wakaf tertentu punya masa operasional. Lambat laun karena terlalu sering dipakai, benda yang diwakafkan akan rusak.
Baca juga: 3 Cara Berbakti pada Orang Tua yang Sudah Meninggal, Buya Yahya Anjurkan Lakukan Hal Ini
Beberapa pengurus masjid bahkan berinisiatif menjual benda wakaf tersebut karena menaggap kondisinya masih layak pakai.
Lantas bolehkah menjual barang wakaf yang rusak ataupun masih layak pakai? Sedangkan hakikat wakaf adalah tidak boleh diperjualbelikan, diwariskan, dan dihibahkan.
Mengenai hal ini, Pendakwah ternama yang juga pendiri pondok pesantren LPD Al Bahjah, Cirebon, Buya Yahya mengatakan barang wakaf tidak boleh diberikan kepada siapapun baik masih layak pakai ataupun sudah rusak.
"Barang wakaf tidak boleh kita berikan dibagi bagi," kata Buya Yahya dilansir Serambinews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, Rabu (23/8/2023).
Akan tetapi menurut Buya, jika barang wakaf sudah tidak bisa dimanfaatkan sesuai dengan keinginan yang mewakafkan karena mulai rusak, maka bisa saja dijual tapi dikembalikan lagi kepada fungsi awal.
Buya Yahya kemudian memberikan contoh, misalnya di suatu masjid genteng atap hasil wakaf sudah mulai rusak atau pengurus masjid ingin menggantinya dengan yang baru, maka dalam hal ini pengurus masjid tidak boleh membagikannya kepada orang di sekitar.
Baca juga: Apa Hukum Mengebiri Orang yang Suka Berzina? Jangan Salah Kaprah, Begini Penjelasan Buya Yahya
Tapi sebaiknya genteng atap tersebut dijual lagi lalu uang hasil jualannya digunakan untuk oprasional masjid.
Selain itu, pengurus masjid juga bisa menghancurkan genteng atap yang sudah rusak, lalu hasil hancuran genteng tersebut bisa digunakan untuk dijadikan tanah urug atau tanah penimbunan di masjid.
Buya Yahya
Barang Wakaf
masjid
Serambinews.com
Serambi Indonesia
berita serambi
barang wakaf boleh dijual
hukum menjual barang wakaf
Empat Kunci Emas Lewat Amalan Hari Jumat: Buka Pintu Rezeki, Rahmat dan Ampunan dari Allah |
![]() |
---|
Diuji dengan Perselingkuhan Suami, Buya Yahya Ungkap Jalan Tengah untuk Istri, Langsung Cerai? |
![]() |
---|
Buya Yahya Jelaskan Hukum Bulu Kucing yang Menempel di Baju: Najis, Tapi Dimaafkan |
![]() |
---|
Adab Suami Istri Tidur Dalam Kondisi Junub Usai Berhubungan,Boleh Tunda Mandi Wajib Tapi Lakukan Ini |
![]() |
---|
Bolehkah Tunda Mandi Wajib Hingga Besok Pagi Usai Berhubungan Suami Istri di Malam Hari?Ini Hukumnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.