Oleh karena itu BPJS Kesehatan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan demi kepuasan masyarakat dan menjadikan Indonesia yang lebih sehat.
Mengenai cakupan kepesertaan JKN, BPJS Kesehatan bersinergi bersama pemerintah daerah untuk mendaftarkan masyarakat di wilayahnya terutama bagi masyarakat yang kurang mampu untuk membayar iuran jaminan kesehatan.
Bagi Pemerintah Aceh, mendaftarkan masyarakatnya menjadi peserta JKN menjadi komitmen tersendiri untuk menjaminkan kesehatan masyarakatnya setiap tahun sejak tahun 2010 di era PT. Askes melalui program yang dikenal dengan Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Manfaat dengan adanya JKN khususnya pada segmen kepesertaan JKA ini telah dirasakan masyarakat di Aceh.
Hal itu dikatakan oleh Roni Afrila, Staf EP3RS (Edukasi Penanganan Pengaduan Peserta di Rumah Sakit) BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh.
Menurutnya di RSUZA telah dirasakan hampir seluruh pasien.(*)