Tramadol Diduga Berada Dalam Pusaran Penculikan dan Pembunuhan Imam Masykur: Golongan Narkotika?
SERAMBINEWS.COM – Tramadol, obat yang dikategorikan sebagai opioid ini diduga berada dalam pusaran penculikan dan pembunuhan Imam Masykur (25).
Kasus meninggalnya Imam Masykur yang diculik dan dianiaya oleh tiga oknum anggota TNI hingga meninggal telah menarik perhatian publik.
Meninggal Imam Masykur telah menguak fakta lain di balik kasus tersebut, yaitu bisnis obat ilegal berupa Tramadol.
Tokoh muda Aceh, H Sayed Muhammad Muliady mengatakan bahwa kasus yang menyita perhatian ini bukan sekedar kasus pembunuhan, tapi ada praktik ilegal yang melibatkan mafia.
"Bahwa modus yang selama ini terjadi, anak-anak Aceh yang lugu direkrut oleh oknum-oknum tertentu untuk menjual obat tersebut secara multilevel marketing atau membuka toko dengan modus berjualan kosmetik atau barang kelontong," katanya.
Baca juga: Begini Respon Presiden Jokowi saat Ditanya Kasus Oknum Paspampres Culik dan Bunuh Warga Aceh
Pemuda-pemuda ini dalam menjalankan bisnis haramnya ini diawasi ketat oleh para mafia dengan menggunakan tangan-tangan oknum TNI/Polri,
dan banyak juga di antara mereka yang langsung dihakimi massa seperti terjadi di Bogor, Jawa Barat karena sudah terlalu meresahkan dan menganggu ketertiban sosial masyarakat setempat.
"Sebenarnya kasus-kasus pembunuhan terhadap orang Aceh sering kita dengar, seperti di Tanggerang baru-baru ini, tapi dalam kasus kali ini melibatkan aparat TNI, sehingga menyita perhatian banyak pihak dan viral," ucapnya.
Pria yang sudah lebih 20 tahun menjadi advokat di Jakarta ini mengaku, banyak orang Aceh melakukan praktik perdagangan obat ilegal dengan kedok jualan kosmetik.
Lantas, apa itu obat Tramadol? Benarkan seseorang bisa kecanduan setelah mengkonsumsi obat ini?
Tramadol adalah obat pereda nyeri kuat yang digunakan untuk mengobati nyeri sedang hingga parah yang tidak dapat dihilangkan dengan obat pereda nyeri jenis lainnya.
Tramadol termasuk opioid sintetis dan bekerja di otak dan tulang belakang (sistem saraf pusat) untuk mengurangi rasa sakit yang dirasakan.
Baca juga: Dokter Edi Kaget Tramadol Bisa Disalahgunakan Seiring Kasus Oknum Paspampres Tewaskan Imam Masykur
Tramadol digolongkan sebagai narkotika, bukan psikotropika. Alasannya, tramadol masuk dalam golongan opioid yang biasa diresepkan dokter sebagai analgesik atau pereda rasa sakit dan tidak memberikan perubahan perilaku penggunanya.
Dokter spsialis anestesiologi RSUZA, dr Edi Darmawan SpAn menjelaskan, meskipun masyarakat mengetahui bahwa tramadol digunakan sebagai anti nyeri, namun tidak bisa dijual sembarangan.
“Misalnya ada masyarakat sudah tau Tramadol itu untuk anti nyeri, terus mau datang ke apotek atau depot beli obat ini, tidak bisa.” kata dr Edi
Penggunaan Tramadol juga harus dalam pengawasan atau dalam resep dokter.
Obat yang biasanya tersedia dalam bentuk tablet atau kapsul ini juga dapat memperlambat dan terkadang dapat menghentikan pernapasan.
Penyalahgunaan obat ini dapat menyebabkan kecanduan, overdosis, bahkan sampai kematian, terutama pada anak-anak atau orang yang menggunakan obat tanpa resep.
Jika mengonsumsi tramadol, mungkin menjadi ketergantungan pada obat ini jika meminumnya secara teratur, meskipun meminumnya sesuai resep dan hanya untuk waktu yang singkat.
Dokter juga harus memantau penggunaan obat tramadol untuk mengurangi risiko bahaya, termasuk melalui penyalahgunaan dan kecanduan obat ini.
Laman situs Drugs.com melaporkan bahwa kasus kejang-kejang telah dilaporkan pada pasien yang menggunakan tramadol.
Risiko kejang akan lebih tinggi jika seseorang mengonsumsi dosis lebih tinggi dari yang disarankan.
Baca juga: Efek Tramadol tak Main-main, Dokter Spesialis: Bisa Bikin Depresi Napas hingga Meninggal
Risiko kejang juga lebih tinggi pada mereka yang mengalami gangguan kejang atau mereka yang mengonsumsi obat antidepresan atau opioid tertentu.
“Penyalahgunaan obat ini dapat menyebabkan kecanduan, overdosis, atau kematian,” laporan situs tersebut.
Kendati demikian, Tramadol tidak masuk daftar larangan Badan Narkotika Nasional (BNN) karena bukan golongan narkotika.
Namun karena bahaya yang mengintai, penggunaan Tramadol harus dengan resep dokter.
Mereka yang menyalahgunakan atau menyalahgunakan tramadol berisiko mengalami kecanduan.
Tramadol disalahgunakan karena efeknya yang menenangkan dan euforia.
Orang yang menyalahgunakan tramadol biasanya merasa santai dan bahagia.
Orang dengan rasa sakit yang parah juga dapat mengambil dosis obat yang lebih tinggi, yang menempatkan mereka pada risiko yang lebih tinggi dari efek samping yang serius, termasuk kejang dan depresi pernapasan.
Pengguna tramadol yang sering menjadi kecanduan dan beralih ke obat penghilang rasa sakit yang lebih keras atau obat-obatan terlarang untuk memuaskan keinginan mereka.
Sebagai depresan sistem saraf pusat (SSP), tramadol memperlambat fungsi paru-paru dan jantung.
Mereka yang mengonsumsi Tramadol dalam dosis sangat besar (jauh lebih tinggi dari yang seharusnya) dapat berhenti bernapas sama sekali dan mungkin mengalami overdosis fatal. (Serambinews.com/Intership- T M Farizi)