Peristiwa ini dilaporkan oleh keluarga Bunga ke kantor polisi.
Kini TA telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Mahkamah Syariyah Kuala Simpang lewat nomor putusan 13/JN/2023/MS.Ksg, yang dibacakan pada Rabu (30/8/2023).
Majelis hakim yang dipimpin oleh Zikri menyatakan terdakwa TA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah pemerkosaan terhadap anak.
Hal itu sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat
“Menjatuhkan ‘uqubat kepada Terdakwa berupa ‘uqubat Cambuk sebanyak 150kali cambuk,” bunyi putusan itu.
Hakim menetapkan terdakwa tetap ditahan sampai eksekusi cambuk dilaksanakan.
Kronologis Kejadian
Peristiwa ini bermula pada Rabu (5/4/2023) sekira pukul 15.00 WIB.
Saat itu korban menghubungi terdakwa dan sepakat untuk bertemu di sebuah café.
Setelah bertemu, keduanya kemudian pergi dengan sepeda motor menuju rumah terdakwa yang berada di sebuah desa dalam Kecamatan Sekerak, Aceh Tamiang.
Setibanya di rumah tersebut, korban bermain dengan adik kandung terdakwa, sedangkan terdakwa langsung mandi dan mengganti pakaiannya.
Usai mandi, terdakwa dan korban kembali pergi dengan menggunakan sepeda motor untuk jalan-jalan.
Namun di pertengahan jalan, terdakwa mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
Permintaan tersebut langsung ditolak oleh korban. “Enggak ah, takut,” demikian kata korban.