Berita Banda Aceh

Kasus SPPD Fiktif KKR Aceh 2022 ke Polresta, Komisioner yang Terlibat Diminta Kembalikan Uang Negara

Penulis: Indra Wijaya
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama.

“Nanti insya Allah kita akan rilis pengembaliannya. Dari Inspektorat sendiri sudah memberikan waktu kepada para Komisioner. Namun memang sudah ada langkah dari pihak KKR untuk melakukan pengembalian,” kata Fadillah saat ditanyai di Warkop Sekber Jurnalis, Sabtu (2/9/2023).

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Inspektorat Aceh menyerahkan kasus dugaan kasus tindak pidana korupsi kegiatan perjalanan dinas oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh tahun anggaran 2022 ke Satreskrim Polresta Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama membenarkan informasi tersebut.

Hal itu menindaklanjuti hasil laporan audit investigas nomor 700/002/AI/IA-IRSUS/2023 tanggal 09 Juni 2023 yang dikeluarkan oleh tim Inspektorat Aceh atas dugaan korupsi SPPD fiktif tersebut.

Dalam laporan pernyataan komitmen yang diterima Serambinews.com, dari hasil audit tersebut ditemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas KKR Aceh tahun anggaran 2023, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 258.584.600.

Atas tersebut, Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh memberikan waktu kepada pelaksana perjalanan untuk menyetorkan kembali uang tersebut ke kas daerah Gubernur Aceh.

“Nanti insya Allah kita akan rilis pengembaliannya. Dari Inspektorat sendiri sudah memberikan waktu kepada para Komisioner. Namun memang sudah ada langkah dari pihak KKR untuk melakukan pengembalian,” kata Fadillah saat ditanyai di Warkop Sekber Jurnalis, Sabtu (2/9/2023).

Ia mengatakan, waktu pengembalian tersebut sendiri terhitung sejak 6 Juli 2023 hingga 4 September 2023.

“Insya Allah minggu depan akan kita infokan. Sejauh ini yang terlibat lebih kurang empat orang komisioner KKR Aceh,” pungkasnya.(*)

Baca juga: Jadi Terdakwa Kasus SPPD Fiktif, Gaji Dua Anggota DPRK Simeulue Dipotong 50 Persen

 

Berita Terkini