Breaking News

Berita Simeulue

Jadi Terdakwa Kasus SPPD Fiktif, Gaji Dua Anggota DPRK Simeulue Dipotong 50 Persen

Sebelum dipotong gajinya, pihak keluarga anggota DPRK itu sudah dipanggil ke dewan untuk dijelaskan terkait dengan aturannya.

Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Sekretaris DPRK Simeulue, Mukhsin Gafar SH 

Laporan Sari Muliyasno I Simeulue

SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue, mulai Agustus 2023, telah memotong hak-hak atau gaji terhadap dua anggota DPRK Simeulue berinisial PH dan IR, yang saat ini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan SPPD fiktif.

Saat dikonfirmasi Serambinews.com, Sekretaris DPRK Simeulue, Mukhsin Gafar, SH menjelaskan, bahwa pemotongan gaji 50 persen terhadap dua oknum anggota DPRK Simeulue itu telah melalui mekanisme atau aturan yang berlaku.

Pemotongan itu bukan sepihak atau dengan sengaja dilakukan oleh bagian Sekretariat DPRK Simeulue 

Diterangkan dia, pemotongan gaji tersebut melalui dasar Tata Tertib DPRK Simeulue tentang Peraturan DPRK Simeulue Nomor 01 Tahun 2019.

Sebelum dipotong gajinya, pihak keluarga anggota DPRK itu sudah dipanggil ke dewan untuk dijelaskan terkait dengan aturannya.

"Karena ini belum inkrah kasusnya, maka oleh DPRK Simeulue mengusulkan ke Gubernur melalui Bupati Simeulue untuk pemberhentian sementara sesuai PP 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota Pasal 117 ayat 1," jelas Mukhsin Gafar, Rabu (9/8/2023).

Selanjutnya, jika dua oknum anggota dewan Simeulue kasusnya sudah inkrah atas putusan banding (menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama), dan yang bersangkutan dinyatakan bersalah, lalu akan diberhentikan dari jabatannya sebagai anggota DPRK Simeulue.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved