Laporan Taufik Zass | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Akibat proses kontrak lewat dari ketentuan yang telah ditetapkan, proyek pembangunan jembatan di Gampong Padang Kawa, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) gagal dibangun pada tahun 2023 ini.
Padahal menurut informasi, proyek jembatan yang panjangnya 20 meter dengan jumlah anggaran senilai Rp 4,3 Miliar bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sudah ada perusahaan pemenang tendernya.
Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Abdya, Andy Setia Putra kepada wartawan Jumat (1/9/2023) membenarkan proyek jembatan tersebut gagal dibangun tahun 2023 ini.
"Iya betul, pagu anggaran proyek jembatan Padang Kawa, Kecamatan Tangan-Tangan itu senilai Rp 4,3 Miliar sumber DAK 2023.
Paket ini sudah tender, dan sudah ada pemenangnya, tapi tidak bisa berkontrak karena tidak dikirim anggaran dari Pusat," ungkapnya.
Baca juga: Eks Kepala BAIS Ungkap Peran Oknum Tentara dan Jumlah Toko Penjual Obat Ilegal di Kelola Warga Aceh
Penyebabnya, lanjut Andy, Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan mengeluarkan aturan bahwa proyek pembangunan infrastruktur tersebut harus teken kontrak dengan rekanan selambat-lambatnya tanggal 21 Juli 2023.
"Pusat memberikan target berkontrak tanggal 21 Juli. Saat itu berkas masih dalam proses tender.
Memang sudah ada pemenangnya namun masih dalam tahap masa sanggah," jelasnya.
Apalagi, lanjut Andy, pada tanggal 20 Juli 2023 proses tender infrastruktur tersebut disanggah oleh salah satu perusahaan rekanan, sehingga panitia pelaksana lelang harus melakukan evaluasi ulang.
Sementara dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan), jika proses kontrak lewat dari ketentuan ditetapkan maka anggaran proyek tersebut tidak ditransfer lagi ke daerah.
Pemerintah Daerah, lanjutnya, telah berusaha menyurati Pemerintah pusat meminta agar diperpanjang masa untuk berkontrak supaya proyek tersebut bisa dibangun pada tahun 2023 ini.
Baca juga: Haruskah Makmum Baca Al-Fatihah Lagi Setelah Imam Membacanya dalam Shalat? Ini Penjelasan UAS
"Ada informasi kami terima sempat juga di perpanjang hingga 31 Juli. Namun kami baru menerima berkas itu pada tanggal 5 Agustus 2023, kemudian kami surati Badan Keuangan.
Hasilnya tidak tersedia anggaran, sehingga proyek itu tidak bisa berkontrak," ungkapnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Abdya, Fakhruddin S.Sos M.Si dihubungi wartawan terpisah membenarkan bahwa proyek pembangunan jembatan senilai Rp 4,3 milyar tersebut tidak dapat dibangun karena sumber dana dari Pusat sudah "hangus" akibat keterlambatan.
"Kalau kita paksakan juga pembangunannya nanti dengan apa kita bayar. Sementara sumber DAK itu sudah hangus karena sudah lewat batas waktu yang ditentukan," terangnya.(*)
Baca juga: ‘Ada Kekhawatiran’ Komnas HAM Upayakan Perlindungan Saksi dan Keluarga Imam Masykur