Kajian Islam

Haruskah Makmum Baca Al-Fatihah Lagi Setelah Imam Membacanya dalam Shalat? Ini Penjelasan UAS

Seseorang dalam mengerjakan shalat, tentunya ia harus memahami Fiqih shalat, salah satunya tentang bacaan Al-Fatihah.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
IST
Penceramah Ustadz Abdul Somad atau UAS - Haruskah Makmum Baca Al-Fatihah Lagi Setelah Imam Membacanya dalam Shalat? Ini Penjelasan UAS 

Haruskah Makmum Baca Al-Fatihah Lagi Setelah Imam Membacanya dalam Shalat? Ini Penjelasan UAS

SERAMBINEWS.COM – Berikut ini penjelasan Ustadz Abdul Somad atau UAS terkait bacaan Al-Fatihah bagi makmum.

Bagi sebagaian muslim, mungkin ada timbul pertanyaaan tatkala ketika dirinya menjadi makmum dalam shalat, haruskah dirinya membaca Al-Fatihah lagi setelah imam membacanya.

Seseorang dalam mengerjakan shalat, tentunya ia harus memahami Fiqih shalat, salah satunya tentang bacaan Al-Fatihah.

Dalam Hadis Riwayat Bukhari No 723 mengatakan “dari ‘Ubadah bin Shamit (diriwayatkan), Rasulullah SAW bersabda, tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul-Kitab (al-Fatihah),”

Lantas, bilamana imam sudah membaca Al-Fatihah secara Jahar (mengeraskan suara), haruskah makmum membacanya lagi setelah itu?

Menurut penjelasan Ustadz Abdul Somad atau UAS, membaca Al-Fatihah bagi makmum hukumnya ada tiga.

“Menurut Mazhab Hanafi, makmum tak perlu membaca. Karena bacaan imam sudah menjadi bacaan makmum” kata UAS.

“Yang kedua menurut Mazhab Syafi’i, makmum mesti membaca (Al-Fatihah),” terang UAS.

Baca juga: Tidak Dianjurkan Memperpanjang Bacaan di Rakaat Ketiga dan Keempat Setelah Al-Fatihah, Ini Dalilnya

Ilustrasi - Jamaah shalat Idul Fitri 1444 H di Lapangan Blangpadang Banda Aceh, Sabtu (22/4/2023)
Ilustrasi - Jamaah shalat Idul Fitri 1444 H di Lapangan Blangpadang Banda Aceh, Sabtu (22/4/2023) (SERAMBINEWS.COM/HENDRI)

UAS menyampaikan, Mazhab Syafi’i ini menjelaskan bahwa Nabi SAW mengatakan shalat menjadi tidak sah jika tidak membaca Al-Fatihah.

“Mazhab yang ketiga Maliki, kata Mazhab Maliki ‘kalau imamnya baca (Al-Fatihah), makmumnya dengar, maka makmum tak perlu baca karena telinganya sudah mendengar',” terang UAS.

Sehingga, untuk memudahkan cara makmum mengingat mengenai bacaan Al-fatihah, sebagai berikut:

Mazhab Hanafi: “Mau dengar tak dengar, tak perlu baca. Karena imam sudah baca,” jelas UAS.

Mazhab Syafi’i: “Mau dengar tak dengar, wajib baca. Karena makmum ibadahnya tanggung jawab sendiri,” tambah UAS.

Mazhab Maliki: “Kalau shalatnya (bacaan imam) dengar, makmum tak perlu baca, tapi kalau shalatnya sirr (zuhur dan ashar) makmum mesti baca,” ungkap UAS.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved