Pemprov Sumatera Utara melalui Bapenda juga masih mengadakan program pemutihan pajak sejak 29 Mei 2023 hingga 30 September 2023.
Melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/340/KPTS/2023, pemerintah memberikan beberapa insentif untuk wajib pajak, berupa:
- Bebas denda PKB dan BBNKB II.
- Bebas pokok BBNKB II.
- Bebas pajak progresif.
- Bebas pokok tunggakan PKB tahun III.
- Bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk satu tahun yang lewat.
(Tribunnews.com/Kompas.com/Rasyid Ridho, Alicia Diahwahyuningtyas)
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul SEGERA IKUTI! Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Dimulai, Bebas Denda & Gratis Biaya Balik Nama
Baca juga: Orang Tua Sudah Meninggal? Anak Bisa Lakukan 3 Amalan Ini untuk Berbakti Kata Buya Yahya
Baca juga: Kesal Ditagih Utang Rp 30 Juta, Anggota DPRD Takalar Aniaya Wanita hingga Babak Belur
Baca juga: Didampingi Haji Uma, Ibunda Imam Masykur Temui Hotman Paris, Ini Daftar Pengacara