Berita Viral

Nasib 3 Wanita Cekoki Kucing dengan Miras, Ditangkap Polisi hingga Terancam 9 Bulan Penjara

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Tangkap layar video viral kucing dicekoki miras di Padang dan (Kanan) Tiga pelaku saat minta maaf.

SERAMBINEWS.COM -  Kasus tiga wanita di Kota Padang, Sumatera Barat yang cekoki kucing dengan minuman keras, kini berbuntut panjang.

Kasus tersebut bermula saat video yang merekam tindakan tiga wanita memaksa kucing untuk meminum miras viral.

Aksi pemberian miras ke hewan peliharaan tiga wanita tersebut membuat banyak orang marah, termasuk komunitas pecinta kucing di Kota Padang.

Tak lama dari viralnya video tersebut, komunitas Peduli Kucing Padang (PKP) mendatangi tempat kos tiga wanita tersebut di Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.

Tiga orang berinisial SAP, LG dan SAW pun diamankan oleh PKP.

"Pelaku sudah ditemukan, ada tiga orang dan mereka diminta membuat surat pernyataan bahwa mereka tidak akan mengulangi perbuatan seperti itu lagi," kata Pecinta Kucing, Silvi Luktrisia, dikutip dari TribunPadang.com.

Tiga wanita tersebut pun kini dilarang mengadopsi kucing dengan alasan apa pun.

Selain itu, mereka diminta bertanggung jawab untuk membiayai pengobatan kucing.

"Kemudian, mereka diminta membiayai pengobatan kucing ini ke Dokter Hewan beserta dengan transportasinya. Karena kucing ini habis dicekoki minuman beralkohol," kata Silvi.

 
Pihaknya pun membawa kucing tersebut ke Dokter Hewan.

Baca juga: Viral 3 Cewek Cekoki Kucing dengan Miras Sambil Tertawa, Cat Lovers Bergerak, Begini Akhirnya

Pukuli Kucingnya

Mengutip TribunPadang.com, Silvia juga mengungkapkan tentang kelakuan jahat pelaku.

Informasi dari beberapa teman kos, pelaku juga menganiaya kucing ketika bertengkar dengan pacarnya.

"Jadi, kalau setiap dia bertengkar dengan pacarnya, kucing ini dipukul dan mendapat tindakan kekerasan," kata Silvia Luktrisia.

Tak hanya itu, pelaku juga memberikan makan kucingnya dua hari sekali.

"Alasan hanya dikasih makan sekali dalam waktu dua hari, agar tidak terlalu banyak kotoran kucing tersebut," katanya.

Silvi menambahkan, miras yang diminumkan ke kucing berjenis Soju, dan kucing tersebut berusia empat hingga lima bulan.

"Informasi yang kami dapatkan, kucing ini didapatkan dengan cara dibeli," pungkasnya.

 

Dilaporkan ke Polisi

Terbaru, Indonesian Cat Association (ICA) Padang melaporkan tiga wanita tersebut ke polisi.

Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/588/X/2023/SPKT/POLRESTA PADANGIPOLDA SUMATERA BARAT tanggal 04 September 2023 pukul 12 40 WIB, bertempat di Polresta Padang, Senin (4/9/2023) siang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua ICA Padang, Isnaini Iskandar.

Ia mengatakan pelaporan tersebut supaya pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai.

"Hari ini kita membuat laporan atas tindakan penganiayaan kucing, kita ICA beserta cats lover Kota Padang. Pelakunya seperti dihebohkan di media sosial, mereka melakukan penganiaan terhadap kucing dengan memaksa meminum miras," ujar Isnaini Iskandar, dikutip dari TribunPadang.com.

Dalam surat tanda terima laporan Nomer STILPR588/X202EPKIPOLRESTA PADANGOLDA SUMBAR, disebutkan bahwa Isnaini Iskandar telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Dan Atau 302 KUHP.

Baca juga: Bikin Haru! Prabowo Bantu Pengobatan Nabila Si Bocah Penyelamat Kucing hingga Kakinya Diamputasi

Ditangkap Polisi

Tiga orang pelaku, SAP (22), LM (25), dan SAW (24) pun diamankan pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, membenarkan pelaku sudah diamankan pada Senin (4/9/2023).

"Untuk kasusnya sudah diselesaikan, untuk pelaku bertanggung jawab terhadap pembiayaan pengobatan kucingnya," kata Kombes Pol Dwi Sulistyawan, Selasa (5/9/2023).

Ia juga mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari ICA Padang.

"Iya kemarin sudah kami terima laporan dari Indonesian Cat Associaton (ICA), melaporkan adanya penganiayaan terhadap hewan," kata Kompol Dedy Adriansyah Putra.

Terancam 9 Bulan Penjara

Dedy menambahkan, kasus tersebut sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri.

"Hari ini sudah didaftarkan ke pengadilan negeri, hari Kamis sudah dapat kita sidangkan perkara penganiaan pada hewan ini," ujar Kompol Dedy Adriansyah, Selasa (5/9/2023).

Mengutip TribunPadang.com, pelaku dijerat dengan pasal 301 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara.

"Perkara hanya tipiring, untuk pelaku diwajibkan lapor setiap hari sampai proses sidang," ujarnya.

 

Baca juga: VIRAL Mahasiswa IAIN Gorontalo Wisuda Sendiri, Cerita Rivaldo Bangun Kesiangan Gegara Begadang

Baca juga: Universitas Malikussaleh Buka MTQ ke-VIII Tahun 2023, Ini 15 Cabang yang Diperlombakan

Baca juga: Pernikahan Adiba Khanza dan Egy Maulana Vikri Akan Digelar, Abidzar Menangis Terharu

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perjalanan Kasus 3 Wanita Cekoki Kucing dengan Miras yang Kini Terancam 9 Bulan Penjara

Berita Terkini