Berita Banda Aceh

Polisi Limpahkan Berkas Mantan Kadis PUPR Banda Aceh ke Jaksa

Penulis: Indra Wijaya
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama.

Untuk diketahui, dua tersangka yang sebelumnya ditangkap kini berkas perkara sudah tahap I pada 31 Juli 2023. 

Pemberkasannya dalam kasus korupsi ini dibagi dua yakni, Keuchik dan kasi pemerintahan Ulee Lheu.

Sebelumnya diberitakan, dari hasil Audit  BPKP Perwakilan Aceh mendapat temuan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.008.057.357,- dari 3 (tiga) Persil tanah milik Gampong, atas dugaan tindak pidana pembebasan lahan tersebut.

Dari perbuatannya, kedua pelaku terbukti melanggar  UU RI No.2 THN 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, pasal 41 ayat (4).Permendagri No.1 THN 2016 ttng pengelolaan Aset Desa, pasal 19 ayat (1), pasal 33, serta Perpres RI No.148 THN 2015 atas perubahan keempat dari Perpres RI No.70 THN 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.(*)

Baca juga: Kemen PUPR Mulai Rekonstruksi Lintas Lamtamot-Panca

 

Berita Terkini