Hal itu sebagaimana dakwaan Penetapan Majelis Hakim Nomor 1556/Pid.Sus/2023/PN alternatif kedua diatur dalam Pasal Pasal 112 ayat (1) Undangundang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 Tahun penjara,” bunyi putusan itu.
Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 Miliar kepada terdakwa apabila tidak dibayar diganti dengan tiga bulan penjara. (Serambinews.com/Internship-Dedek Sumarnim)