Berita Kriminal

Pemuda 19 Tahun Disergap Polisi saat Ambil Sabu di Pohon Sawit, Miliki 11 Paket Seberat 3,3 Gram

Editor: Agus Ramadhan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sabu - Pemuda 19 Tahun Disergap Polisi saat Ambil Sabu di Pohon Sawit, Miliki 11 Paket Seberat 3,3 Gram

Hal itu sebagaimana dakwaan Penetapan Majelis Hakim Nomor 1556/Pid.Sus/2023/PN  alternatif kedua diatur dalam Pasal Pasal 112 ayat (1) Undangundang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 Tahun penjara,” bunyi putusan itu.

Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 Miliar kepada terdakwa apabila tidak dibayar diganti dengan tiga bulan penjara. (Serambinews.com/Internship-Dedek Sumarnim)

Berita Terkini