Beli Ganja Kering untuk Dikonsumsi, Pria Ini Dilaporkan Warga Pekanbaru, Kini Mendekam 6 Tahun di Sel
SERAMBINEWS.COM, PEKANBARU – Pria bernama Karlinton Purba alias Carli (31), harus mendekam selama 6 tahun di hotel prodeo atau penjara.
Warga kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru dinyatakan bersalah karena membeli dan menggunakan narkotik jenis ganja kering.
Ia didakwa hukuman penjara atas kepemilikikan 1,01 gram ganja kering.
Hakim Ketua, Ahmad Fadil menyatakan terdakwa Carli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 Tahun enam bulan dan di denda sebesar Rp1,2 miliyar,” bunyi butusan nomor 895/Pid.Sus/2023/PN Pbr, yang dibacakan pada Kamis (7/9/2023).
Hakim menyatakan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.
Baca juga: Kirim Narkotika Jenis Sabu Seberat 10,5 Kg, Pria Asal Bireuen Jadi Buronan Polisi
Terdakwa Karlinton Purba ditangkap oleh anggota Opsonal Polsek Rumbai usai ada laporan dari maysarakat.
Di mana masyarakat melaporkan terdakwa telah membeli narkotika jenis daun ganja kering seharga Rp 20.000 dari seorang laki-laki bernama Agus (DPO) di daerah Kampung Terendam Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Rabu (5/4/2023).
Dari laporan dan informasi tersebut, anggota Opsonal Polsek Rumbai lanngsung melakukan penangkapan terhadap Karlinton Purba.
Petugas memang terbukti berupa Narkotika jenis daun ganja kering seberat 1,01 Gram.
Selanjutnya terdakwa dibawa ke kantor Polsek Rumbai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun perbuatan terdakwa melanggar Pasal111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Serambinews.com/Internship-Dedek Sumarnim)