Remaja Pelaku Bullying Ditangkap

Tiga Remaja Bully & Pukul Anak di Bawah Umur di Aceh Utara, Ortu Korban Lapor Polisi, Ini Endingnya

Penulis: Jafaruddin
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi bullying

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Tiga remaja di Aceh Utara terlibat kasus perundungan atau bullying, dan pemukulan, serta pemerasan terhadap anak di bawah umur.

Perbuatan ketiga remaja tersebut ternyata tidak diterima oleh orang tua (ortu) korban.  

Endingnya, ketiga remaja pelaku bullying itu kemudian ditangkap polisi, Sabtu (9/9/2023), setelah mendapat laporan ayah korban.  

Kasus tersebut sekarang juga menjadi viral setelah video yang berisi aksi pemukulan tiga remaja terhadap korban berinisial MF, beredar di media social (medsos). 

Awalnya, kasus itu akan diselesaikan secara diversi atau restorative justice di Polsek Matangkuli, karena para pelaku masih di bawah umur.

Namun, orangtua korban, Salihin menolaknya sehingga kini kasus tersebut dalam proses penyidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Aceh Utara.

Personel PPA berhasil mengamankan pelaku setelah mendapat videoa tersebut yang beredar luas WhatsApp (WA). 

Dalam video itu, memperlihatkan tiga orang anak dikeroyok oleh sekelompok anak lainnya yang masih di bawah umur. 

Kejadian itu dilaporkan terjadi di kawasan Rumah Cut Meutia Gampong Mesjid Pirak, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara pada Jumat (1/9/2023) pekan lalu.

Mereka yang kini ditahan polisi berinisial RA (17), kemudian MA (15), dan TAI (16).

Sebelumnya, kasus bullying itu dilaporkan salah seorang ayah korban bernama Salihin ke Polsek Matangkuli.

Dalam laporannya, Salihin menerangkan jika anaknya MF dan dua temannya SR, dan MZ, dipukuli oleh para pelaku dan diambil handphonenya serta dimintai sejumlah uang.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera S, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Agus Riwayanto Diputra, MH menyampaikan, jika kasus itu telah lebih dulu dilakukan upaya diversi atau restorative justice di Polsek Matangkuli mengingat para pelaku masih di bawah umur.

"Upaya diversi yang dilakukan tersebut gagal dan pihak korban tetap ingin melanjutkan permasalahan tersebut secara pidana hingga kemudian pihak Polsek Matangkuli melimpahkan penanganan kasus ini ke unit PPA," ungkap AKP Agus Riwayanto.

Halaman
12

Berita Terkini