Ia menyampaikan, saat ini penyidik sudah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menjerat pelaku dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Jo Pasal 170 KUHP Jo Pasal 368 KUHP.
Polisi mengamankan pelaku ke ruang tahanan khusus anak di Polres Aceh Utara.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan, AKP Agus menambahkan, para tersangka juga melakukan pengancaman dengan menggunakan sebilah parang dan melakukan pemerasan terhadap uang korban sebesar Rp 250 ribu.
AKP Agus menyayangkan, peristiwa perundungan ini terjadi dan berharap kepada pihak orang tua lainnya agar memperhatikan pergaulan anak-anak mereka jangan sampai salah pergaulan sehingga anak melakukan perbuatan yang melanggar aturan.
"Agar kejadian serupa tidak terjadi kembali dan jajaran Polres Aceh Utara berkomitmen akan memberantas tindakan perundungan di wilkum Polres Aceh Utara," pungkas AKP Agus.(*)