Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara akan membuka masa pergantian nama bakal calon legislatif (bacaleg) selama tujuh hari, mulai dari 14-20 September 2023.
Hal ini lantaran dalam masa pencermatan terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRK Aceh Utara ditemukan adanya bacaleg yang belum memenuhi persyaratan.
Karena itu, KIP Aceh Utara berharap kepada partai politik yang akan menggantikan bacaleg dapat mengajukan pada waktu yang ditentukan.
Jadwal tersebut merupakan penetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
“Besok (12 September 2023), kita akan menyampaikan pemberitahuan penggantian DCS kepada partai politik (parpol) peserta pemilu,” ujar Ketua KIP Aceh Utara, Hidayatullah Akbar kepada Serambinews.com, Senin (11/9/2023).
Sedangkan pengajuan pengganti DCS anggota DPRK Aceh Utara pascamasukan dan tanggapan masyarakat atas DCS adalah pada 14-20 September 2023.
Namun, tukas dia, dalam masa pengajuan penggantian tersebut, tidak boleh menambah kuota caleg, hanya menggantikan saja yang tidak memenuhi persyaratan.
Saat ini, urai Hidayat, KIP Aceh Utara masih merekap nama-nama bakal calon legislatif (bacaleg) DPRK Aceh Utara yang belum melengkapi persyaratan.
Nama-nama bacaleg yang belum memenuhi persyaratan itu akan disampaikan nantinya kepada partai politik (parpol) untuk dapat diganti dalam sepekan ke depan.
“Sejauh ini, kita sudah mendapatkan beberapa DCS anggota DPRK Aceh Utara yang tidak memenuhi persyaratan,” kata Ketua KIP Aceh Utara.
Di antaranya, ada anggota TNI dan PNS yang belum melengkapi surat pensiun dini sebagai persyaratan.(*)