SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Wajib pajak merupakan mitra Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banda Aceh. Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang melakukan reformasi perpajakan demi mewujudukan pelayanan perpajakan yang mudah, sederhana, dan terintegrasi kepada masyarakat.
Sinergi yang sudah terjalin dengan wajib pajak akan terus ditingkatkan agar wajib pajak yang sudah patuh akan terus difasilitasi dan dimudahkan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Sedangkan wajib pajak yang berniat patuh, namun belum memahami kewajiban-kewajiban perpajakannya akan dibantu untuk bisa patuh.
Sinergi untuk negeri harus terus dilakukan antara DJP, wajib pajak, asosiasi, konsultan pajak, dan lembaga mitra lainnya. “Dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat dan wajib pajak di Banda Aceh, kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang sudah ditetapkan.
Bila kami tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kepala KPP Pratama Banda Aceh, Lusi Yuliani, Selasa (12/9/2023).
Hasil survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan KPP Pratama Banda Aceh pada tahun 2023 menunjukkan tren positif, “Sebanyak 276 wajib pajak sebagai responden menyatakan puas dengan layanan yang diberikan oleh KPP Pratama Banda Aceh,” timpalnya.
Menurut Lusi Yuliani, wajib pajak dapat dengan mudah melakukan akses informasi perpajakan pada media sosial yang meliputi WhatsApp (WA) centang biru KPP Pratama Banda Aceh, Instagram, Media X (Twitter), Facebook, dan YouTube, atau melalui linktree pada tautan https://linktr.ee/pajakbnaaceh.
Baca juga: Kantor Pajak Lhokseumawe Berikan Pelayanan Terbaik
Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan di Warung Kopi, Bisakah?
Lusi Yuliani menambahkan, KPP Pratama Banda Aceh memiliki standardisasi pelayanan yang harus dipatuhi dalam memberikan layanan. “Para wajib pajak dan pemangku kepentingan dapat menggunakan saluran pengaduan layanan melalui saluran telepon di nomor 1500200 atau mengirim surel (surat elektronik) ke alamat pengaduan@pajak.go.id atau mengunjungi situs pengaduan.pajak.go.id,” pungkasnya. (*)