Muhammad Nasir | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh menggelar kampanye Program Pengungkapan Sukarela (PPS) saat Banda Aceh Car Free Day (CFD), Minggu (27/6/2022).
Kegiatan kampanye itu dilaksanakan oleh petugas dari Kantor Pajak Pratama (KPP) Banda Aceh dan KPP Aceh Besar.
Kanwil DJP mengajak orang atau wajib pajak di Aceh agar mengungkapkan seluruh harta yang dimiliki dalam laporan pajaknya tahun ini.
DJP masih memberi waktu Pengungkapan harta oleh wajib pajak hingga 30 Juni 2022.
Baca juga: Tiga Hari Razia di Lhokseumawe, Ini Jumlah Kendaraan Terjaring dan Pembayaran Pajak di Tempat
Acara kampanye ini diawali dengan senam bersama,lalu diisi dengan hiburan berupa marching band Gita Handayani dan tarian Aceh dari Sanggar Mados,
serta sosialisasi dari petugas pajak kepada warga yang hadir dalam CFD.
Diharapkan, program itu bisa dimanfaatkan sebaik mungkin oleh setiap wajib pajak.
Program yang sangat membantu wajib pajak untuk menghapus kesalahan-kesalahan kewajiban perpajakan yang terlewat. (*)
Narator: Siti Masyithah
Editor: T. Nasharul J