Panglima TNI Larang Purnawirawan Pakai Atribut TNI untuk Kampanye, Perintahkan Turunkan Paksa

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2023).

Selain itu, prajurit maupun PNS TNI juga dilarang memberikan arahan kepada keluarganya, dan dilarang menanggapi hasil quick count (hitung cepat) pemilu. Komandan atau atasan juga harus menindak tegas prajurit TNI yang terbukti terlibat politik praktis.

“Prajurit atau PNS TNI yang mencalonkan diri sebagai calon legislatif, calon kepala daerah harus mengundurkan diri dari dinas TNI,” tutur Yudo.

Baca juga: VIDEO - Panglima TNI Kerahkan Satgas Polisi Militer ke Pulau Rempang Batam, Perkuat Prajurit

Panglima Perintahkan Bawahannya Turunkan Paksa Baliho Purnawirawan yang Nyaleg Pakai Atribut TNI

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memerintahkan bawahannya untuk menurunkan paksa baliho calon legislatif (caleg) purnawirawan yang tetap ngeyel menggunakan atribut TNI saat kampanye mereka.

Pernyataan itu Yudo sampaikan dalam Pengarahan Panglima TNI: Netralitas Pemilu dan Bimbingan Teknik Tindak Pidana Pemilu 2024, sebagaimana disiarkan dalam YouTube Puspen TNI, Selasa (12/9/2023).

Mulanya, Yudo menerima aduan dari Pangdam II Sriwijaya Mayjen Yanuar Adil bahwa di wilayahnya terdapat purnawirawan prajurit TNI yang menggunakan atribut lengkap untuk foto kampanye.

Yudo meminta jajarannya bertindak secara persuasif dan humanis, mengingatkan agar atribut TNI tidak digunakan untuk kampanye karena tidak dibolehkan oleh aturan yang ada.

“Bapak kan sudah pensiun, nah aturannya enggak boleh sehingga diturunkan,” ujar Yudo.

Namun, jika purnawirawan yang nyaleg itu mengabaikan imbauan yang diberikan, maka akan ditempuh upaya paksa.

“Nah sekali, dua kali, tiga kali anu (ngeyel), ya terpaksa. Bahwa, ‘Bapak diomongi dudu TNI kok ijek ngeyel ae’ (Bapak dibilangin bukan TNI kok masih saja ngeyel),” tutur Yudo.

Pada kesempatan tersebut, Yudo juga menanyakan persoalan penggunaan atribut lengkap TNI itu kepada Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko.

Yudo menanyakan apakah secara hukum caleg maupun calon politisi yang ngeyel menggunakan atribut TNI bisa ditindak.

Menurut Yudo, pensiunan TNI tidak lagi berhak menggunakan atribut sebagaimana prajurit aktif.

“Nah dia karena pengin nyalon tadi menggunakan atribut TNI, seragam ngene (begini) terus dipasang buat kampanye?” tanya Yudo.

 

Halaman
123

Berita Terkini