Berita Aceh Utara

Panmus DPRK Aceh Utara Tetapkan Waktu Pembahasan Rancangan APBK Perubahan 2023 Lima Hari 

Penulis: Jafaruddin
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali MM menerima penyerahan rancangan Perubahan KUA PPAS Tahun 2023 dari Sekda Aceh Utara Dr A Murtala, dalam rapat paripurna ke-9 masa persidangan II, Selasa (12/9/2023).

“Rancangan yang sudah disampaikan tersebut akan dilakukan penelitian dan pembahasan kembali oleh panitia anggaran dewan bersama TAPK Aceh Utara, dengan harapan semoga hasil pembahasan dapat dilaporkan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Panmus,” kata Arafat. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Panitia Anggaran DPRK Aceh Utara bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) setempat, mulai membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plaform Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBK Perubahan 2023 dari 13-17 September 2023. 

Hal itu disampaikan Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali MM saat memimpin rapat paripurna ke-9 masa persidangan II, dalam rangka penyampaian Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBK 2023, Selasa (12/9/2023). 

Saat rapat tersebut Arafat didampingi wakil ketua, yang dihadiri Sekda Aceh Utara Dr A Murtala mewakili Pj Bupati Aceh Utara, serta sejumlah kepala SKPK. 

“Berdasarkan Peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, disebutkan rancangan perubahan KUA dan PPAS menyampaikan kepada DPR untuk dibahas dan disepakati bersama antara kepala daerah dan Dewan,” ujar Arafat. 

Atas dasar itulah kata Arafat, maka rapat panitia musyawarah DPRK Aceh Utara pada 11 September 2023, sudah menetapkan paripurna ke-9 masa persidangan II dengan agenda penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBK Aceh Utara tahun 2023.

“Rancangan yang sudah disampaikan tersebut akan dilakukan penelitian dan pembahasan kembali oleh panitia anggaran dewan bersama TAPK Aceh Utara, dengan harapan semoga hasil pembahasan dapat dilaporkan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Panmus,” kata Arafat. 

Untuk mempercepat pembahasan, Panitia Musyawarah sudah memberikan waktu pembahasan selama lima hari mulai dari 13 sampai 17 September 2023. 

“Pembahasan berkenaan dengan besarnya plafon Anggaran Sementara Perubahan Tahun anggaran menurut kegiatan, dan target pendapatan daerah,” ujar Arafat. (*) 

Baca juga: DPRK Aceh Barat Sepakati APBK Perubahan

 

 

Berita Terkini