Dikarenakan mereka yang sekarang menjabat di KKR tidak pernah mendengar rintihan suara para korban, mereka malah memilih bekerja sama untuk memperkaya diri terbukti dengan secara bersamaan melakukan tindak pidana korupsi.
Padahal, dalam Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 pada Pasal 17 ayat (1), dijelaskan bahwa anggota KKR bisa diberhentikan karena ditetapkan sebagai terdakwa oleh pengadilan karena telah melakukan tindak pidana.
Selain itu, mereka telah melakukan tindak pidana Kebohongan Publik yang diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Seharusnya, mereka yang terlibat dalam tindak pidana korupsi harus dihukum sesuai yang telah diatur dalam undang-undang 1945.
“Kalau kita cuma mendesak mereka untuk mengundurkan diri dari KKR itu kurang tepat, dikarenakan menunggu keputusan mereka untuk mengundurkan diri sama halnya dengan memperlambat penyelidikan korban konflik Aceh,” katanya.
Seharusnya Pemerintah Aceh mengeluarkan peraturan untuk menggantikan mereka yang terlibat tindak pidana korupsi, sehingga tugas-tugas maupun wewenang KKR akan tetap berjalan untuk memperjuangkan hak-hak para korban konflik Aceh.(*)
Baca juga: Hasil Lengkap Liga Spanyol: Real Madrid Kudeta Barcelona di Puncak, Villarreal dan Sevilla Menang
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023, Berikut Bocoran Formasi CPNS di Kementerian Agama, Persiapkan Dokumen Ini