Rabu, 8 April 2026

Berita Aceh Timur

Tahun 2023 ini Pemkab Aceh Timur Buka Lowongan PPPK 1.187 Formasi

Pemerintah Kabupaten Aceh Timur membuka lowongan penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Penulis: Seni Hendri | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Kepala BKPSDM Aceh Timur, Teuku Didi Farisha SSTP MAP, 

Laporan Seni Hendri | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Pemerintah Kabupaten Aceh Timur membuka lowongan penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional di lingkungan Pemkab Aceh Timur formasi tahun 2023 sebanyak 1.187 formasi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Timur Teuku Didi Farisha menyebutkan, kebijakan tersebut diambil setelah mendapat kuota formasi yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri PANRB.

“Jumlah yang kita usulkan adalah sebanyak 1.269 formasi, namun kouta formasi yang diberikan kepada kita sebanyak 1.187 formasi,” ungkapnya. 

Adapun jumlah total formasi itu terbagi untuk posisi PPPK Tenaga Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis.

Rinciannya adalah sebanyak 761 formasi dialokasikan untuk PPPK Tenaga Guru mulai jenjang SD hingga SMP.

Baca juga: Hujan Deras, Jalan Ke Situban Makmur Aceh Singkil Tertutup Longsor

Kemudian sebanyak 354 formasi untuk PPPK Tenaga Kesehatan dan sisanya 72 formasi untuk PPPK Tenaga Teknis.

“PPPK Tenaga Teknis ini dibutuhkan untuk pengisian pada Badan dan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur,” ujar Teuku Didi Farisha.

Tahun ini, jelas Teuku Didi Pemkab Aceh Timur hanya melakukan penerimaan untuk jalur PPPK sesuai arahan Surat Edaran Kemeterian PANRB. 

Formasi PPPK yang dibuka di Pemkab Aceh Timur tahun 2023 iniz jelas Didi, dibagi menjadi formasi khusus dan formasi umum. 

Baca juga: Aceh Rekrut Belasan Ribu PPPK, Ini Formasi Kebutuhan Seluruh Aceh

Formasi khusus bisa diikuti oleh tenaga non ASN yang sudah bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, baik itu sebagai guru, tenaga kesehatan atau tenaga teknis.

"Sedangkan untuk formasi umum bisa diikuti oleh non ASN yang diluar Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan untuk masyarakat umum yang memiliki pengalaman kerja pada swasta minimal selama 2 tahun.

Untuk info persyaratan dan teknis pelaksanaan lebih lengkap akan diumumkan melalui website BKPSDM Kabupaten Aceh Timur,” terangnya.(sn)

Baca juga: Haji Uma Bersama Wakil Ketua DPD RI dan Warga Aceh Bantu Pemulangan Jenazah Warga Pidie di Bengkulu

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved