Warga Pulau Rempang Tak Mau Pindah, Ternyata Segini Tawaran Ganti Rugi dari Pemerintah
Bahlil Lahadalia menyebutkan, ganti rugi warga Rempang yang terdampak investasi akan disesuaikan dengan aset yang dimiliki oleh warga tersebut.
SERAMBINEWS.COM - Badan Pengusahaan (BP) Batam berencana merelokasi penduduk Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau yang berjumlah lebih kurang 7.500 jiwa.
Relokasi itu dilakukan untuk mendukung rencana pengembangan investasi di Pulau Rempang.
Rencananya di Pulau Rempang akan dibangun kawasan industri, jasa, dan pariwisata dengan nama Rempang Eco City.
Proyek ini bahkan masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) pemerintah pusat.
Rempang Eco City digarap PT Makmur Elok Graha (MEG) yang kepemilikannya dikaitkan dengan pengusaha nasional Tommy Winata, konglomerat pemilik Grup Artha Graha.
Dengan adanya Rempang Eco City, ditargetkan bisa menarik investasi hingga Rp 381 triliun pada tahun 2080.
Namun rencana tersebut mendapat penolakan warga sehingga terjadi bentrokan, bahkan anak sekolah yang masih melakuan aktivitas belajar mengajar terpaksa dihentikan.
Bentrok terjadi antara warga Pulau Rempang, dengan tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Direktorat Pengamanan BP Batam, dan Satpol PP.
Baca juga: Sosok Aipda Andi Hidayat, Rela Berlutut Ditengah Ricuh Massa Pulau Rempang: Kita Bersaudara
Segini Tawaran Ganti Rugi dari Pemerintah Supaya Warga Pulau Rempang Mau Pindah
Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia menyebutkan, ganti rugi warga Rempang yang terdampak investasi akan disesuaikan dengan aset yang dimiliki oleh warga tersebut.
Dia menjelaskan, uang ganti rugi yang disesuaikan itu dihitung dari hak-hak yang sebelumnya sudah ditetapkan dan akan diberikan kepada warga.
Rincian ganti rugi yakni tanah seluas 500 meter persegi sudah dengan alas hak, rumah tipe 45 seharga Rp 120 juta, uang tunggu transisi hingga rumah jadi sebesar Rp 1,2 juta per jiwa dan uang sewa rumah Rp 1,2 juta.
"Yang kali ini harus saya sampaikan adalah, bagi warga yang memang alas hak nya sudah ada dan bangunannya itu bagus, yang bukan tipe 45," beber Bahlil saat meninjau Pulau Rempang dikutip dari Antara, Minggu (17/9/2023).
"Contoh, bangunannya bagus tapi ternyata rumahnya itu dihargai Rp 350 juta, itu akan dilihat oleh KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik), dan selisihnya itu akan diselesaikan oleh BP Batam," kata dia lagi.
Menurut dia, ganti rugi tak hanya mencakup rumah saja, pemerintah juga menawarkan ganti rugi untuk kepemilikan lainnya.
PT Abdya Mineral Prima Diduga Serobot Lahan Warga, Wilayah Operasi 7 Desa |
![]() |
---|
2 Warga Aceh di Malaysia Jatuh dari Lantai 39, Insyaallah Jenazah Dipulangkan Hari Ini |
![]() |
---|
Pesona Krueng Teunom, Amazonnya Aceh |
![]() |
---|
Kebakaran Lahan di Kota Juang, Tiga Damkar Bireuen Dikerahkan Jinakkan Api |
![]() |
---|
Hujan Bantu Padamkan Kebakaran Lahan di Nagan Raya, Tim Masih Lakukan Pemantauan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.