Kedua, Lukas Enembe juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013.
Rijatono Lakka juga telah divonis lima tahun penjara oleh PN Tipikor Jakarta. Terkini, KPK kembali menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK telah menyita sejumlah aset terkait perkara Lukas Enembe dalam berbagai bentuk dengan nilai total lebih dari Rp200 miliar.
Baca juga: Upaya Normalisasi Arab Saudi-Israel, Isyaratkan Kerja Sama Nuklir, MBS Ingin Saingi Kekuatan Iran
Baca juga: Mahasiswi Asal Simeulue Ditemukan Meninggal Tergantung di Kamar Kos di Banda Aceh, Diduga Bunuh Diri
Baca juga: Rapat Konsolidasi Partai Perindo se-Aceh, Hary Tanoe Instruksikan Kader Rebut Suara Double Digit
Sudah tayang di Kompastv: Lukas Enembe: Saya Gubernur Papua yang Clean and Clear