Lukas Enembe Minta Dibebaskan dari Dakwaan: Saya Gubernur Papua yang Bersih dan Jelas

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/8/2023). Sidang tersebut untuk mendengarkan keterangan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA -  Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe meminta dibebaskan dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dalam kasus dugaan peneriman suap dan gratifikasi.

Demikian hal tersebut disampaikan Lukas Enembe dalam nota pembelaannya atau pleidoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta Pusat.

Lukas menjelaskan, dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa peristiwa tindak pidana penerimaan gratifikasi yang dituduhkan kepadanya terjadi pada 2017 sampai 2020.

 
Namun, lanjut dia, mengapa di dalam persidangan muncul keterangan adanya penerimaan gratifikasi dari Direktur PT Indo Papua Budi Sultan pada 2013. 

Padahal, sesungguhnya peristiwa pada tahun tersebut adalah urusan pinjam meminjam antara Budi Sultan dengan Direktur Utama (Dirut) PT Laut Timur Papua, Sherly Susan.

Dengan memunculkan urusan pinjam meminjam antara kedua orang tersebut dalam dakwaan, kata Lukas, maka tidak ada suap dan gratifikasi terhadap dirinya pada 2017 hingga 2020. 

“Masalah pinjaman seesar Rp1 miliar dari Budi Sultan dengan Sherly Susan tidak ada hubungan dengan saya,” kata Lukas dalam persidangan. 

Karena itu, Lukas Enembe menolak tuduhan jaksa yang mendakwa dirinya menerima gratifikasi hingga Rp47,8 miliar. 

 
Sebab, ia mengaku tidak pernah menerima pemberian dari Budi Sultan. Budi Sultan pun, kata dia, tidak pernah menyetorkan uang kepadanya.

Lukas pun menilai, karena jumlah penerimaan hadiah dan gratifikasi yang terus berubah, membuktikan KPK masih mencari-cari kesalahannya, sehingga tidak dapat memastikan apakah benar dirinya menerima gratifikasi atau tidak.

“Dengan adanya dakwaan yang penuh keraguan ini, maka saya harus dibebaskan, tidak perlu dicari-cari kesalahan saya,” ucap Lukas dalam nota pembelaannya, dikutip dari Breaking News KompasTV.


“Karena selama saya menjadi Gubernur Papua semua unit kerja, satuan kerja Provinsi Papua telah berjalan baik apalagi ada pengakaun WTP (wajar tanpa pengecualian) dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) selama 8 kali.”

Baca juga: Lukas Enembe Dituntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Penerimaan Suap dan Gratifikasi

Lukas Enembe: Saya Gubernur Papua yang Clean and Clear

Terdakwa kasus penerimaan suap dan gratifikasi, Lukas Enembe, mengeklaim sebagai Gubernur Papua yang clean and clear atau bersih dan jelas.

Demikian hal tersebut disampaikan Lukas Enembe dalam nota pembelaan atau pleidoinya yang dibacakan melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta, pada Kamis (21/9/2023).

Lukas Enembe awalnya menyinggung tuduhan dan dakwaan jaksa KPK yang menyebut dirinya memiliki Hotel Angkasa dan menerima gratifikasi dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka sebesar Rp1 miliar.

 Selain itu, Lukas juga dituduh menerima uang dari Rijatono sebesar Rp25,9 miliar, termasuk uang dari seorang pengusaha bernama Piton Enumbi senilai Rp10,4 miliar.

Untuk membuktikan dakwaan tersebut, menurut Lukas, sebenarnya tidak perlu meminta keterangan sampai 184 orang saksi dan empat orang ahli.

Sebab, kata dia, dari sekian banyak saksi yang diperiksa tersebut, hanya ada 17 saksi yang diajukan untuk memberikan keterangan di persidangan.

Dari keterangan para saksi tersebut, Lukas menuturkan, bahwa mereka mengaku tidak mengenal dirinya.

Lukas pun menambahkan, para saksi yang dihadirkan dalam persidangan juga tidak mengetahui tindak pidana gratifikasi yang dilakukannya. 

 
Hal itu, menurut Lukas, karena memang dirinya tidak seperti yang dituduhkan. Lukas pun menyebut bahwa dirinya gubernur yang bersih.  

"Karena memang saya tidak melakukan seperti yang dituduhkan dan digembor-gemborkan selama ini. Saya adalah Gubernur Papua yang clean and clear," kata Lukas dalam persidangan.

Adapun dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut Lukas Enembe pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan.

Lukas Enembe dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi ketika menjadi Gubernur Papua 2013-2023.

Jaksa KPK menilai Lukas terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

 
Selain pidana badan, Gubernur Papua dua periode itu juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp1 miliar. Lukas juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp47,8 miliar.

Dalam perkara ini, Lukas Enembe didakwa dengan dua dakwaan. Pertama, Lukas didakwa menerima suap sebesar Rp45.843.485.350.

Rinciannya, Lukas Enembe didakwa menerima suap sebanyak Rp10.413.929.500 yang berasal dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Meonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur.

Kemudian, Lukas Enembe disebut juga menerima suap sebanyak Rp35.429.555.850 berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.


Kedua, Lukas Enembe juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013.

 
Rijatono Lakka juga telah divonis lima tahun penjara oleh PN Tipikor Jakarta. Terkini, KPK kembali menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK telah menyita sejumlah aset terkait perkara Lukas Enembe dalam berbagai bentuk dengan nilai total lebih dari Rp200 miliar.

 

Baca juga: Upaya Normalisasi Arab Saudi-Israel, Isyaratkan Kerja Sama Nuklir, MBS Ingin Saingi Kekuatan Iran

Baca juga: Mahasiswi Asal Simeulue Ditemukan Meninggal Tergantung di Kamar Kos di Banda Aceh, Diduga Bunuh Diri

Baca juga: Rapat Konsolidasi Partai Perindo se-Aceh, Hary Tanoe Instruksikan Kader Rebut Suara Double Digit

Sudah tayang di Kompastv: Lukas Enembe: Saya Gubernur Papua yang Clean and Clear

Berita Terkini