Polisi Tangkap 5 Tersangka Judi Online di Jogja, Komisi III DPR: Kenapa Bandarnya Tak Ditangkap?
Menurut Sudding, semestinya kasus ini menjadi pintu masuk untuk memburu dalang alias bandar di balik maraknya judi online.
SERAMBINEWS.COM - Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, mempertanyakan langkah Polda DIY yang menangkap lima orang pelaku pengakal sistem judi online, sementara bandar sebagai pelaku utama justru tak tersentuh.
Ia menilai kasus ini seharusnya menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan besar judol, bukan sekadar menghukum pelaku kecil.
Sudding pun mendesak polisi bersikap profesional, transparan, dan berani menyasar aktor-aktor besar di balik maraknya judi digital yang merusak masyarakat.
Diketahui, Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti penangkapan lima pelaku yang diduga mengakali sistem dan merugikan bandar judi online (judol) oleh Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY).
Dia menilai, penanganan kasus ini tidak hanya janggal, tetapi juga membuat publik bertanya-tanya soal arah penegakan hukum terhadap kejahatan digital yang masif dan terorganisir itu.
Menurut Sudding, semestinya kasus ini menjadi pintu masuk untuk memburu dalang alias bandar di balik maraknya judi online.
Dia menyebut Polisi semestinya dapat memanfaatkan lima orang yang ditangkap itu untuk menyelidiki akun-akun judol, termasuk membuka ke publik siapa yang melapor.
"Ada keganjilan yang tidak bisa diabaikan. Seharusnya yang disikat polisi, ya bandarnya, dan kasus ini pintu masuknya. Kalau yang melapor bandarnya, kenapa polisi nggak nangkap. Dan kalaupun bukan, kenapa polisi tak tangkap bandarnya?” kata Sarifuddin Sudding kepada wartawan, Sabtu (9/8/2025).
Politisi PAN itu pun merasa ironi karena cepatnya polisi menangani kasus yang merugikan bandar judol.
"Namun keberadaan bandar yang jelas-jelas merupakan pelaku utama justru tak tersentuh. Ini seperti membiarkan akar kejahatan tetap tumbuh, dan hanya memangkas rantingnya. Kan ironis,” tuturnya.
Sudding menilai, penangkapan terhadap lima pelaku yang memanfaatkan celah teknis dalam sistem promosi situs judi online justru membuka fakta bahwa sistem judol itu sendiri beroperasi secara ilegal, merusak masyarakat, dan telah lama dibiarkan tumbuh subur di ruang digital Indonesia.
Baca juga: Inilah yang Terjadi Saat Tubuh Dibekam, dr Zaidul Akbar: Keluar Pasukan Khusus Seperti Kena HIV!
"Pertanyaannya bukan siapa yang mengakali sistem, tapi kenapa sistem judi online yang ilegal ini bisa terus beroperasi tanpa disentuh aparat? Siapa yang membiarkan? Siapa yang diuntungkan? Jangan sampai penegakan hukum ini digunakan untuk mengamankan kepentingan para bandar," lanjut dia.
Sudding mengingatkan bahwa aparat penegakan hukum tidak boleh diskriminatif, apalagi dalam menangani kasus dengan dampak sosial dan ekonomi yang luas seperti judi online.
Terlebih, judi digital telah menjadi epidemi sosial yang menyasar masyarakat bawah, merusak kehidupan keluarga, dan menjerat generasi muda dalam jeratan utang dan kecanduan.
"Jangan sampai aparat justru terlihat lebih sigap saat pelaku yang ditangkap 'merugikan bandar', tapi lambat saat yang dihadapi adalah para bandar yang merugikan masyarakat,” pesan Sudding.
Ustadz Takdir Feriza Hasan, Putra Aceh Dinobatkan sebagai Qari Terbaik se-Asia Tenggara |
![]() |
---|
Kisruh Bupati Aceh Timur dan Wali Kota Langsa, Pengamat Komunikasi: Hentikan Polemik |
![]() |
---|
Daftar Segera! KAI Rekrut Kondektur, Masinis hingga Polsuska Tahun 2025 untuk Lulusan SLTA hingga S1 |
![]() |
---|
Demo Besar-besaran di DPR RI, 4.531 Polisi Dikerahkan Amankan Aksi Unjuk Rasa Buruh |
![]() |
---|
Jembatan Gantung Penghubung 2 Kecamatan di Pidie Lapuk, Begini Reaksi Bupati Sarjani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.