Lukas Enembe Dituntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Penerimaan Suap dan Gratifikasi
Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, dituntut hukuman pidana 10 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
SERAMBINEWS.COM - Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, dituntut hukuman pidana 10 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Selain itu, jaksa juga menuntut Lukas Enembe membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan lamanya.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan, dengan denda sejmlah 1 miliar rupiah subsider dalam kurungan pengganti selama 6 bulan,” kata jaksa dalam persidangan, yang dipantau dari program Breaking News KompasTV, Rabu (13/9/2023).
Tak cukup sampai di situ, jaksa pun meminta Lukas Enembe untuk membayar uang pengganti senilai Rp47.833.485.350. Uang pengganti itu harus dibayarkan selambat-lambatnya tiga bulan setelah putusan dibacakan.
Jika dalam jangka waktu tersebut tak sanggup mengganti, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Selain suap dan gratifikasi, Lukas Enembe juga dijerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Untuk kasus TPPU tersebut, saat ini sedang bergulir di tahap penyidikan di KPK.
Tak hanya itu, belakangan ini, KPK juga mengatakan Lukas Enembe juga akan dijerat dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional Gubernur.
Baca juga: Lukas Enembe Diduga Perintahkan Direktur PT RDG Bawa Uang Miliaran Rupiah ke Luar Negeri
Jaksa Sebut Ada Penggiringan Opini Seolah Tak Ada Suap
JPU menyebutkan ada penggiringan opini tidak ada suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Lukas Enembe.
Iklan untuk Anda: Nenek 120 tahun: “Pembersihan pembuluh darah sangatlah mudah!“
Advertisement by
"Lukas Enembe melakukan tindakan pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji serta menerima gratifikasi dari kontraktor dari Papua."
"Tanpa bermaksud mengesampingkan asas praduga tak bersalah perbuatan Lukas Enembe sungguh mencederai tujuan mulia pembangunan sosial dan ekonomi di Provinsi Papua," kata jaksa di persidangan.
Kemudian, dikatakan JPU, ada upaya penguburan perkara korupsi dalam persidangan Lukas Enembe.
"Terkhusus dalam perkara ini kita melihat dalih dan cara untuk mengaburkan perkara korupsi ini dengan dalih tidak ada suap dan gratifikasi terhadap terdakwa dari Piton Enembe, Rian Tanolaka, dan Budi Sultan. Mereka semuanya kontraktor di Papua," jelasnya.
Barbarisme Israel, Bunuh 59.000 Orang di Gaza, 144.851 Luka-luka |
![]() |
---|
Enam Warga Gaza Termasuk 2 Anak Meninggal karena Kelaparan di Tengah Pengepungan Israel |
![]() |
---|
Kementerian Kesehatan di Gaza: Jeda Kemanusiaan adalah Kesempatan Selamatkan Nyawa yang Terluka |
![]() |
---|
PBB: Sepertiga Penduduk Gaza belum Makan Selama Berhari-hari |
![]() |
---|
Zohran Mamdani dan Anies Baswedan: Apa Beda Queens dan Kampung Bayam? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.