Layanan ini merupakan inisiatif dari Satlantas Polres Aceh Utara untuk mempermudah masyarakat mendapatkan layanan.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Personel Satuan Lalu Lintas atau Satlantas Polres Aceh Utara, Kamis (21/9/2023) menjemput guru dan siswa SMAN 1 Tanah Jambo Aye untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Layanan ini merupakan inisiatif dari Satlantas Polres Aceh Utara untuk mempermudah masyarakat mendapatkan layanan.
“Untuk hari ini kami melaksanakan kegiatan ini dengan menjemput 10 guru dan 20 siswa- siswi SMA Negeri 1 Tanah Jambo Aye,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputra, S SIK melalui Kasat Lantas Iptu Faisal MH, kepada Serambinews.com, Kamis (21/9/2023).
Guru dan siswa tersebut dijemput menggunakan mobil operasional petugas.
Layanan SIM antar jemput bagi pemohon merupakan program inovasi pada unit Registrasi dan Identifikasi Lantas.
Program ini dilaksanakan bagi masyarakat dalam Kabupaten Aceh Utara yang ingin membuat SIM dengan cara menghubungi petugas untuk dijemput.
Baca juga: Ulama Bahas Hukum Nikah Online Hingga Pinjol, Dalam Muzakarah di Tanah Luas Aceh Utara Besok Lusa
Dengan adanya program ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang jauh di pedalaman untuk mendapat SIM.
“Minimal lima orang sudah bisa menghubungi kami untuk dijemput dan diantar kembali ke kampung asalnya saat sudah selesai pembuatan SIM,” kata Kasat Lantas.
Disebutkan, proses pembuatan SIM hanya membutuhkan waktu sekitar 120 menit atau selama dua jam.
Cara mengurus SIM kata Kasat Lantas, mengisi formulir, kemudian ujian praktik mengendarai kendaraan, kemudian ujian teori.
Sedangkan untuk perpanjangan masa berlaku SIM, masyarakat dapat memanfaatkan layanan SIM keliling. (*)