Berita Aceh Timur

Bupati Al-Farlaky Ultimatum Wali Kota Langsa, Ancam Tarik Aset Jika tak Bayar Kompensasi

Penulis: Maulidi Alfata
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KOMPENSASI ASET - Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky mengultimatum Wali Kota Langsa untuksegera membayar kompensasi aset hingga tanggal 2 September 2025.

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur 

SERAMBINEWS.COM, IDI - Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, SHI, MSi kembali melayangkan surat resmi kepada Wali Kota Langsa.

Surat itu berisikan penegasan batas waktu pembayaran kompensasi pengalihan Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Aceh Timur.

Jika hingga batas tempo 2 September 2025, pembayaran tidak juga dilakukan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur menegaskan akan mengambil kembali aset tersebut secara sepihak.

Hal ini disampaikan Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, SHI, MSi dalam keterangan pers yang dirilis Bagian Prokopim Setdakab Aceh Timur, Senin 25 Agustus 2025.

Dalam surat bernomor 900/5402 tertanggal 25 Agustus 2025 yang ditembuskan kepada Gubernur Aceh, Ketua DPRA, DPRK Langsa, DPRK Aceh Timur, hingga Deputi KPK, Bupati Al-Farlaky menyebutkan, Pemko Langsa berulang kali diingatkan terkait komitmen pembayaran kompensasi, namun hingga kini tak kunjung direalisasikan.

Baca juga: Pengalihan 14 Aset Aceh Timur ke Langsa Rampung, Toke Seuem: Alhamdulillah Selesai di Akhir Jabatan

Baca juga: Konflik Lahan Warga & Perusahaan Memuncak, Bupati Al-Farlaky Pimpin Mediasi

Bahkan, surat sebelumnya dengan Nomor 900/3624/2025 tertanggal 20 Juni 2025 juga tidak diindahkan atau mendapat balasan.

“Pemerintah Kota (Pemko) Langsa sudah kami beri waktu yang cukup,” tukas Bupati Aceh Timur. 

“Jika sampai batas waktu yang ditetapkan, 2 September 2025, kompensasi tidak dibayar, maka Pemerintah Kabupaten Aceh Timur akan mengambil kembali aset atau BMD yang menjadi hak daerah kami,” tegas Al-Farlaky.

Bupati Al-Farlaky juga menyebutkan, sikap tegas ini diambil karena aset yang menjadi hak Kabupaten Aceh Timur harus dikembalikan atau diganti sesuai perjanjian yang telah ditandatangani pada 4 Juli 2022, di Banda Aceh dan diketahui Gubernur Aceh.

Ia menambahkan, Pemkab Aceh Timur tidak akan berdiam diri melihat perjanjian yang sudah jelas tidak dipatuhi.

Baca juga: VIDEO Bupati Al-Farlaky Sambut 5 Nelayan Aceh yang Terdampar di Kepulauan Aru Maluku

“Ini bukan lagi sekadar peringatan, melainkan penegasan. Kami tidak akan ragu mengambil langkah sepihak apabila Pemerintah Kota Langsa tetap mengabaikan kewajibannya,” pungkas Bupati Al-Farlaky.(*)  

 

Berita Terkini