Pemilu 2024

Kapolresta Pastikan Personelnya Netral dalam Pemilu 2024

Penulis: Indra Wijaya
Editor: Ansari Hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melakukan foto bersama usai Jumat Curhat di Chek Yuke, Lambung, Banda Aceh, Jumat (22/9/2023).

“Agar tidak ada permasalahan terkait pelaksanaan pilchiksung, kami Muspika akan mengadakan pertemuan dengan para calon peserta nantinya,” ucap Mustafa.

Selanjutnya untuk Kamtibmas, mereka sudah melaksanakan razia dan pengecekan lokasi-lokasi rawan pelanggaran. Jika ditemukan ada pelanggaran, dapat segera diselesaikan atau diambil keputusan bersama unsur Muspika lainnya..

“Karena kalau masih bisa diselesaikan di tingkat Kecamatan, maka tidak perlu sampai ke tingkat Polresta,” jelasnya.

Alat peraga

Dalam kegiatan itu, beberapa pertanyaan dalam “Jumat Curhat” ditanggapi oleh Kapolresta Banda Aceh, seperti Gampong Cot Lamkuweuh sudah membentuk P2K bersama TPG dan sudah berpedoman kepada Perwal Nomor 14 tahun 2023.

“Sedikit masalah yaitu, ada Bacalon Keuchik yang tidak mencukupi domisili selama 3 tahun, yaitu baru 18 bulan, kemudian dari tim lainnya meminta pihak LBH untuk mengurusnya, yang kami sesali kenapa harus orang luar yang harus membicarakan hal tersebut, padahal kita seharusnya menyelesaikan permasalahan itu sendiri di tingkat Gampong, sehingga dari pihak P2K hilang konsen diakibatkan datangnya pihak LBH tersebut,” ujar Keuchik Cot Lamkuweuh.

Berkaitan dengan Alat Peraga Kampanye, Ketua Panwascam Meuraxa, Erizal, S.Pd, mengatakan berdasarkan pengawasan kami di lapangan, saat ini sudah banyak bertebaran alat peraga kampanye (APK), sehingga mengganggu para pengguna jalan, apalagi saat ini juga belum mulai waktu untuk kampanye.

“Kami meminta kepada para Keuchik untuk APK yang mengganggu agar dapat dicegah dari bawah dulu, karena tugas kami dari Panwascam mengawasi dan menindaklanjuti, jangan sampai ada kejadian di kemudian hari,” pintanya.

Menanggapi sejumlah pertanyaan, Kapolresta Banda Aceh, mengatakan, perihal ada Bacalon yang tereliminasi karena belum berdomisili selama 3 tahun, tapi baru 18 bulan.

Ia mengatakan, dirinya bersama Forkopimda telah mengikuti rapat bersama. Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa harus kembali ke aturan, disebutkan dimana harus punya KTP dan berdomisili 3 tahun, jadi harus kembali ke aturan tersebut.

“Adanya penggunaan LBH dalam kejadian ini, menandakan adanya Demokrasi, dimana Negara kita adalah Negara Demokrasi, jadi jalurnya adalah melalui Hukum, maka mari kita selesaikan dengan cara yang terhormat,” kata Fahmi.

Kemudian yang kedua disampaikan oleh Ketua Panwascam terkait APK, saya kemarin di Kantor KIP, juga mengikuti pertemuan, terkait permasalahan APK bisa ditertibkan sendiri oleh orangnya sendiri.

“Dan bisa juga bekerjasama, bagaimana dalam segi teknisnya pihak Pemerintah Kota harus berkoordinasi dengan Panwaslih, sehingga ada kolaborasi dari Pemerintah Kota terhadap permasalahan APK ini," pungkasnya.(*)

Baca juga: Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Banda Aceh Gelar Bimtek bagi Nahkoda dan Crew Kapal Nelayan

Baca juga: VIDEO VIRAL Restoran Mie Gacoan Diduga Diruqyah Oleh Sekelompok Orang Berjubah, ini Faktanya

Berita Terkini