Anggaran

Anggota DPRA: Usulan Dokumen KUA dan PPAS Perubahan 2023 Molor dari Jadwal

Penulis: Herianto
Editor: Ansari Hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ABDURRAHMAN AHMAD, Ketua Fraksi Gerindra PKS

Laporan Herianto l Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kalangan DPRA menilai kinerja Pemerintah Aceh terkait usulan  dokumen KUA dan PPAS Perubahan 2023, molor dari jadwalnya. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 169, usulan untuk APBD (APBA) Perubahan, selambat-lambatnya diajukan kepada DPRD (DPRA), minggu pertama bulan Agustus.

“Fakta yang terjadi saat ini, Pemerintah Aceh mengusulkan APBA Perubahan 2023, pada minggu ketiga bulan September 2023,” ungkap Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRA, Abdurrahman Ahmad, Minggu (24/9/2023).

Abdurrahman Ahmad mengatakan, beban kerja anggota DPRA pada bulan ini sangat banyak. Pertama melakukan pembahasan dokumen KUA dan PPAS 2024, yang merupakan cikal bakal dari dokumen RAPBA 2024, yang harus disahkan sebelum berakhir tahun anggaran 2023 ini.

Baca juga: Ini Data Terbaru Kebakaran Hanguskan Puluhan Ruko di Sinabang

Kedua, melakukan pembahasan rancangan qanun prioritas, yang sudah diprogramkan dan diagendakan untuk dituntaskan pembahasan dan pengesahannya, sebelum akhir tahun ini. Ketiga, pembahasan dokumen KUA dan PPAS APBA Perubahan 2023, yang baru diusulkan pihak eksekutif.

Dari ketiga kegiatan tersebut di atas, menurut Abdurrahman Ahmad, yang perlu diselesaikan pembahasannya adalah dokumen KUA dan PPAS Perubahan 2023. Alasannya, karena dalam dokumen tersebut, banyak hal yang harus dianggarkan kembali anggarannya, untuk penyelesaian berbagai masalah rakyat.

Baca juga: VIDEO - Kompolnas Minta Usut Kematian Ajudan Kapolda Kaltara Secara Transparan

Antara lain, penyediaan tambahan anggaran untuk pelaksanaan program prioritas Pemerintah Aceh. Misalnya Program JKA. Dalam usulan RAPBA 2023, yang sudah disahkan menjadi qanun APBA 2023, pada akhir November 2022 lalu, penyediaan anggarannya, menurut info dari Kadinkes Aceh, baru separuh. Dalam RAPBA Perubahan 2023, anggarannya perlu ditambah, supaya layanan berobat gratis para pemegang kartu JKA di rumah sakit bisa berjalan hingga akhir tahun ini.

Selain itu, lanjut Abdurrahman Ahmad, usulan anggaran untuk bantuan pendidikan/bea siswa bagi anak yatim piatu. Yang juga merupakan program prioritas Pemerintah Aceh, anggarannya juga belum penuh tersedia, sehingga dalam perubahan RAPBA 2023, anggarannya perlu ditambah. Kecuali itu, lanjut  Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRA, Abdurrahman Ahmad, anggaran untuk pembayaran ribuan orang, honor guru kontrak yang mengajar di sekolah SMA, SMK dan SLB negeri maupun sekolah swasta. Alokasi anggarannya masih kurang.

Oleh karena itu, kepada Pj Gubernur Aceh, Ahmad Marzuki, dan Tim Anggaran Pemerintah Aceh, kata Abdurrahman Ahmad, untuk percepatan pembahasan dokumen KUA dan PPAS Perubahan 2023 tersebut, semua dokumen pendukung dan pelengkap bahan pembahasannya, perlu segera dilengkapi, agar pada saat Banggar DPRA membahasnya bersama TAPA,  dokumen pendukungnya sudah tersedia.

Untuk percepatan penyediaan  bahan pendukung dokumen KUA dan PPAS Perubahan 2023 itu, kata Abdurrahman Ahmad, pelibatan Sekda Aceh, perlu lebih dimaksimalkan lagi, bersama anggotanya.

“Waktu kita untuk membahas dokumen KUA dan PPAS Perubahan 2023, sudah sangat terjepit, karena masih ada agenda yang lebih penting lagi, yaitu pembahasan dokumen KUA dan PPAS 2024, yang setelah diserahkan dalam sidang Paripurna dua pekan lalu, hingga kini karena, masih ada beberapa dokumen pendukungnya belum tersedia, sehingga pembahasannya belum bisa dilaksanakan antara Banggar Dewan dengan TAPA,” ujar Abdurrahman Ahmad.

Juru bicara Gubernur Aceh, MTA yang dimintai konfirmasinya terkait kenapa usulan dokumen Perubahan KUA dan PPAS 2023, terlambat disampaikan TAPA kepada DPRA menyatakan keterlambatan itu disebabkan pengesahan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) APBA 2022 terlambat disahkan. Dimana pengesahan itu seharusnya paling lambat pada bulan Juli, tapi kemudian bergeser ke Agustus.

Eksekutif, kata MTA, baru menyusun RKPA perubahan, setelah LKPJ 2022 disahkan oleh Dewan. Hal ini, kemudian berakibat, sedikit molor waktu penyampaian KUA dan PPAS. Hal yang paling substansial dari perubahan ini, tentu kesepakatan bersama eksekutif dan dewan, paling lambat 30 September 2023.

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRA, Abdurrahman Ahmad yang dimintai kembali konfirmasinya, terkait penyelesaian pembahasan dokumen Perubahan KUA dan PPAS 2023, diharapkan bisa tuntas 30 September 2023, ia mengatakan, pada hari Senin (25/9), ada rapat Pimpinan Dewan, apakah rapat tersebut membahas soal itu, juga belum jelas.

“Semoga saja, apa yang diharapkan pihak eksekutif, pembahasan dokumen KUA dan PPAS perubahan 2023, bisa tuntas akhir bulan ini, karena pengajuannya, sudah molor,” ujar Abdurrahman Ahmad.(*)

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Banda Aceh, Lhokseumawe dan Beberapa Daerah, Senin 25 September 2023

Berita Terkini