Berita Nasional

Pemerintah Jokowi dan DPR Istimewakan Pemodal, Diam-diam Obral HGU 190 Tahun Lewat Revisi UU IKN

Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana pembangunan Istana Presiden di Ibu Kota Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (3/8/2023).

Menariknya, kebijakan ini dianggap lebih merugikan dibandingkan dengan undang-undang agraria era kolonial (Agrarische Wet 1870).

Baca juga: Jokowi: Tahun Depan Upacara HUT Kemerdekaan RI di IKN Kalimantan Timur

Pada masa itu, hak konsesi perkebunan hanya diberikan kepada investor kolonial dengan durasi maksimal 75 tahun.

"Kebijakan agraria yang inkonstitusional ini muncul akibat implementasi ekonomi politik yang berpihak pada kapitalisme," tegas Dewi.

Sebelumnya, pemerintah telah menandatangani PP Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN.

Dalam peraturan tersebut, HGU diberikan dengan durasi maksimal 95 tahun yang dibagi dalam tiga tahapan.

Tahap pertama berdurasi 35 tahun, tahap kedua 25 tahun, dan tahap ketiga 35 tahun.

Setelah HGU diberikan selama 5 tahun dan dimanfaatkan secara efektif, akan diatur kembali mengenai perpanjangan dan pembaruan HGU.

Baca juga: VIDEO Luhut Akan Pakai Tenaga Asing Untuk Awasi Pembangunan IKN

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah-DPR Dinilai Diam-diam Obral HGU 190 Tahun untuk Investor Lewat Revisi UU IKN"

Berita Terkini