Dari hasil pemeriksaan, Riko ternyata bukan hanya sekali menanam ganja di lahan kebun milik orangtuanya.
Imam mengatakan Riko ternyata sudah dua kali menanam ganja di lokasi tersebut.
"RS sudah dua kali menanam ganja. Pertama dia menanam pada bulan Febuari dan panen bulan Juli ada dua batang.
Kemudian menanam kembali dari Juli sampai September 2023 sebanyak 19 batang dan belum sempat panen. Ganja ini untuk digunakan pelaku untuk konsumsi pribadi," ujarnya.
Pelaku menanam ganja tanpa sepengetahuan orangtuanya, Jhoni, di lahan kosong di sekitar perkebunan.
Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 111 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun.
(Tribunnews.com)(BangkaPos.com
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul Alih-alih Sayur, Pemuda di Babel Malah Ketagihan Lalapan Ganja, Favoritnya Dicampur Mie Instan: Enak
Baca juga: Pemerintah Resmi Larang TikTok Shop dkk Bertransaksi, Hanya Boleh Promosi
Baca juga: Kabar Terkini Mantan Suami Laudya Cynthia Bella Mengejutkan, Engku Emran Bikin Istri Merana