Sedangkan bagaimana cara menanam ganja di lahan sendiri, Riko belajar dari internet. Setelah itu, ia juga menanam ganja di kebun orangtuanya.
"Belajar nanam ganja di internet, bibit dapat dari Palembang, waktu saya ke sana. Bibitnya diberi alias gratis. Baru ditanam dua bulan ini sebanyak 20 batang," ujar Riko usai konferensi pers di Gedung Catur Prasetiya, Polres Bangka Barat, Senin (25/9/2023).
Ia sempat khawatir ganja yang ditanamnya di kebun diketahui oleh orang lain.
Karenanya, Riko sengaja hanya memakai lahan 10 meter persegi di kebun orangtua yang memiliki luas 1 hektar.
Ia juga memilih tempat menanam ganja tersebut di lokasi yang tak terlihat oleh orang lain atau di lokasi yang dipenuhi semak-semak.
"Kalau lahan kebun seluas 1 hektare yang ditanam ganja ada 10 meter persegi di semak semak sehingga orang tidak tahu.
Saya juga mengkonsumsi ganja sudah dua tahun, karena mahal belinya akhirnya saya coba tanaman (budidaya) ganja," ujarnya.
"Menanam ganja itu dari biji hingga tumbuh paling lama 2 bulan, belum siap panen yang itu.
Ganja itu saya konsumsi pribadi, dicampur mie dan untuk rempah-rempah serta dibuat lalap. Biar enak untuk menambah nafsu makan," ungkapnya.
Pada akhirnya Riko ditangkap oleh Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Bangka Barat.
Ia menanam ganja seluas 10 meter persegi yang berisi 20 batang di lahan kebun milik orangtuanya yang berada di Kawasan Bukit Menumbing, Mentok Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung.
Wakapolres Bangka Barat, Kompol Iman Teguh Prasetiyo mengatakan terungkapnya pelaku menanam ganja ini berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Usai melakukan penyelidikan kami temukan tanaman ganja di kebun milik Jhoni (orangtua RS) yang beralamat di Desa Airputih.
Setelah melakukan pendalaman kami amankan RS dengan barang bukti 19 batang ganja di kebun tersebut," kata Iman.
Setelah dilakukan pengamanan terhadap pelaku, barang bukti ganja di bawa ke Palembang Sumatera Selatan untuk dilakukan pemeriksaan di laboratorium.