SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menaruh harapan besar kepada Kapolda Aceh yang baru, Irjen Pol Achmad Kartiko untuk dapat menyelesaikan kasus korupsi yang belum terselesaikan secara hukum selama ini di Aceh.
Koordinator MaTA, Alfian secara khusus kepada Serambinews.com mengatakan ada kasus tindak pidana korupsi di Aceh dengan status mangkrak.
Kasus mangkrak itu kata Alfian, tidak terselesaikan secara utuh sehingga kepastian hukum tidak berjalan.
Kemudian, katanya, ada kasus korupsi di pusaran politisi di Aceh. Kasus itu, lanjutnya juga tidak terselesaikan secara utuh seperti kasus beasiswa dan pengadaan westafel saat pandemi Covid-19
"Bagi kami, Bapak Irjen Achmad Kartiko menjadi harapan baru untuk menyelesaikan kasus korupsi dan ini juga menjadi kepercayaan publik Aceh kepada kapolda," ujarnya.
"Ada kasus korupsi sudah tiga kapolda berganti tidak terselesaikan dan ini menjadi permohonan publik Aceh untuk bisa Bapak selesaikan secara utuh," tambah Alfian.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Wastafel di SMK, Ditreskrimsus Polda Aceh Tetapkan 3 Tersangka
Menurut MaTA, tindakan atas korupsi perlu adanya kepastian hukum sehingga kepercayaan publik atas kinerja kepolisian makin kuat.
Dalam catatan MaTA, ada kasus korupsi mangkrak yang itu butuh perhatian Kapolda baru.
"Pertama, kasus beasiswa, kasus korupsi tersebut sudah tiga kapolda belum terungkap aktornya secara hukum," ujarnya.
Dua, kasus Nalan Bireun, pembangunan saluran penanggulangan banjir yang belum ada kejelasan, di mana BPKP melakukan audit kerugaian atas permintaan penyidik.
"Tiga, kasus irigasi Kutamakmur, pembangunan penanggulangan saluran banjir. kasus ini sempat di tangani oleh Kejari Aceh Utara dan terhenti tanpa ada alasan hukum," ujar Alfian.
Kemudian, katanya, kasus itu diambil alih oleh Polda Aceh yang juga belum ada kejelasan.
"Saat ini BPKP sedang melakukan audit kerugian atas permintaam penyidik," ujarnya.
Lalu ke empat, kasus Wastafel, pengadaan wastafel dalam rangka pencegahan covid-19 yang sampai saat ini kata Alfian belum tersentuh aktor pelaku.
"Padahal kerugian negara jelas terjadi berdasarkan audit BPKP Aceh," ujarnya.
Kelima, kasus Roboh Rs Takengon yang menurut Alfian sudah ada 5 tersangka.
"Akan tetapi penyelesaian kasus secara utuh menjadi penting, sehingga semua yang terlibat wajib ditetapkan tersangka dan ditahan," ujarnya.
MaTA menaruh harapan besar terhadap Kapolda yang baru untuk menyelesaikan kasus korupsi yang sedang ditangani oleh Kepolisian Aceh.
"MaTA menaruh harapan, agara Kapolda Aceh yang baru dapat memprioritaskan penyelesaian kasus korupsi ini," pungkas Alfian.(*)
Berikut kasus dugaan koruspi lainnya sesuai data MaTA
* Kasus Gedung BMCC Bener Meriah
* Kasus Jalan Origon Takengon
* Kasus Rs. Yaluddin Away Tapaktuan
* Kasus pengadaan Bebek Aceh Tenggara
* Pembangunan jalan di Kabupaten Seumeulu
* Kasus pengadaan sapi Bali
* Kasus pengadaan sapi di Kota Lhoksemawe
* Kasus pembangunan pemasangan batu di tebing jalan Baluhan Sabang
* Kasus pembangunan embung di Aceh Besar
* Kasus pengadaan tanah pasar di Aceh Tenggara
* Kasus proyek SPAM - IKK air bersih Aceh Tenggara
* Kasus proyek pembagunan brojong tepi sungai paska banjir bandang (Aceh Tenggara)
* Kasus rumah singgah untuk Ibu melahirkan juga di Aceh tenggara.
* Kasus proyek fiktif dan kebobolan kas di kota Subulussalam.
Baca juga: Warga Kayee Jatoe Peringati Maulid, Yatim Disantuni Rp 720 Ribu/Anak, Ceramah Akan Diisi Tgk Mulyadi