Berita Kutaraja

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Wastafel di SMK, Ditreskrimsus Polda Aceh Tetapkan 3 Tersangka

"Benar, ada 3 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RF selaku pengguna anggaran, ZF selaku PPTK, & ML selaku pejabat pengadaan," ujarnya.

Penulis: Subur Dani | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy 

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi atau wastafel pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh.

"Benar, ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RF selaku pengguna anggaran, ZF selaku PPTK, dan ML selaku pejabat pengadaan," kata Dirreskrimsus Polda Aceh dalam keterangan singkatnya di Polda Aceh, Senin 4 September 2023.

Winardy juga menyampaikan, bahwa penetapan tersangka tersebut belum final.

Artinya, masih ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

Diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh masih terus mendalami dan merampungkan kasus korupsi pengadaan wastafel pada SMA, SMK, dan SLB seluruh Aceh yang diduga merugikan negara miliaran rupiah.

Anggaran pengadaan tersebut bersumber dari dana APBA--refocusing Covid-19--dengan nilai kontrak Rp 43.742.310.655, yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved