Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aceh Utara mengeluarkan lima terdakwa kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai di Aceh Utara dari tahanan, Selasa (6/6/2023).
Mereka dikeluarkan dari tahanan atas perintah Majelis Hakim Pengadilan Negeri/Tipikor Banda Aceh dalam putusan sela pada Senin (5/6/2023).
Dalam putusan itu hakim mengabulkan eksepsi yang disampaikan penasihat hukum terdakwa sebelumnya.
Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, R Hendral MH, didampingi dua anggota hakim, Sadri MH dan R Deddy Haryanto MH, dan panitera pengganti, Saiful Bahri.
• Dian Sastro Ungkap Sejak Usia 20-an Rawat Kulit Wajah, Lakukan Hal Ini
Lima terdakwa itu mulai dipindahkan penahanannya di Lapas Kajhu dan Lapas Lhoknga, Aceh Besar setelah dipindahkan dari Lapas Kelas IIB Lhoksukon pada 2 Mei 2023, saat pelimpahan terdakwa.
Perkara tersebut mulai disidang oleh hakim pada 8 Mei 2023.
Masing-masing terdakwa dalam kasus itu, Drs FB (61) Kepala Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara Tahun 2012-2016. Ir NL (53) Pejabat Pembuat Komitmen, Ir PN (57) Konsultan Pengawas.
Sedangkan dua terdakwa lagi adalah kontraktor pelaksana atau rekanan, yaitu TM (48) dan TR (57).
“Didalam Persidangan munculnya kecenderungan kontradiktif/saling bertentangan bahwa antara penetapan hakim dengan putusan sela yang sama-sama dibacakan pada tanggal 5 Juni 2023,” ujar Kajari Aceh Utara melalui Kasi Intel Arif Kadarman SH, dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com, Kamis (8/6/2023).
Disebutkan, pada awal sidang Majelis hakim membacakan penetapan pengalihan tahanan terdakwa dari Rutan menjadi tahanan kota.
• Ketua Pemuda Islam Minta Bacaleg DPR dan DPD RI Asal Aceh Juga Dites Ngaji
Namun dalam putusan selanya kata Arif, hakim membebaskan terdakwa dari tahanan, serta pertimbangan majelis hakim yang menyatakan dakwaan batal demi hukum tersebut sudah memasuki pemeriksaan pokok perkara, bukan merupakan ruang lingkup eksepsi sebagaimana yang diatur dalam pasal 143 ayat (2) KUHAP,
“Memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XX/2022 pada pokoknya menyatakan “terhadap surat dakwaan penuntut umum yang telah dinyatakan batal atau batal demi hukum oleh hakim dapat diperbaiki dan diajukan kembali dalam persidangan sebanyak satu kali,” ujar Kasi Intel.
Bila kata Arif, masih diajukan keberatan oleh Terdakwa hukum, hakim langsung memeriksa, mempertimbangkan, dan memutusnya bersama-sama dengan materi pokok perkara dalam putusan akhir.
Bahwa objek putusan sela majelis hakim terkait dengan Kerugian Keuangan Negara dan Pembebanan Uang Pengganti yang tidak jelas bukan termasuk dalam materi Eksepsi sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP.