Berita Kutaraja

Senator Sorot Ancaman BPJS Setop JKA Per 1 November 2023, Syech Fadhil: Bagi Mereka Itu Cuma Proyek 

Penulis: Masrizal Bin Zairi
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Senator DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc MA

"Saya pikir ada yang salah dalam komunikasi ini,” duganya.

Ia pun berharap, Pemerintah Aceh memperbaiki pola komunikasi.

Demikian juga dengan BPJS Kesehatan.

"BPJS itu BUMN, jadi kerjanya juga bukan sekedar lembaga asuransi yang cuma tahu itung laba rugi," tegas Senator Aceh tersebut. 

“Demikian juga dengan Pemerintah Aceh. APBA dan Otsus Aceh itu tinggi. Kalau pro-rakyat, JKA harus prioritas. Jangan anggaran JKA yang dijadikan pilihan terakhir setelah biaya operasional dan lainnya terpenuhi,” tandas Syech Fadhil.

“Saya berharap JKA dipertahankan, apa pun alasannya. Karena inilah, alasan kita bernegara dan fungsi dari bayar pajak sesungguhnya,” pintanya.

“BPJS Kesehatan dan Pemerintah Aceh juga perlu menunjukkan bahwa mereka bekerja untuk rakyat,” tukas Syech Fadhil.

Sebelumnya diberitakan, BPJS Kesehatan akan menangguhkan klaim peserta JKA di rumah sakit per 1 November 2023. 

Hal itu jika selama 15 hari ke depan, belum didapat kepastian komitmen pembayaran iuran JKA dari Pemerintah Aceh.

Ini artinya, mulai tanggal tersebut, layanan JKA tidak berlaku lagi.

"Terkait penyelesaian anggaran JKA bersama BPJS, tentu Pemerintah Aceh berkomitmen untuk penyelesaian. Secara khusus Gubernur telah menyurati pihak BPJS," kata Juru Bicara Gubernur Aceh, Muhammad MTA, Selasa (3/10/2023).

Ia menyatakan, saat ini APBA Perubahan tahun 2023 yang baru disahkan sedang dilakukan fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kemarin (Senin, 2/10/2023), Pemerintah Aceh bersama BPJS juga telah menggelar rapat terkait hal ini, dan kita akan menunggu waktu 15 hari setelah turunnya hasil fasilitasi APBA-P 2023 dari Mendagri," ujar MTA.(*)  

 

Berita Terkini