Ibunda Imam Masykur dan 3 Sipil Akan Dihadirkan Sebagai Saksi: Kalau Tidak Hadir Kami Jemput Paksa
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Ibunda Imam Masykur, Fauziah diharuskan hadir dalam sidang pembunuhan putranya oleh tiga oknum TNI.
Tak hanya Fauziah, tiga tersangka sipil yang terlibat dalam pembunuhan Imam Masykur juga harus dihadirkan dalam persidangan nanti.
Ketiga pelaku pembunuh Imam Masykur, yakni Praka RM (Riswandi Manik), Praka HS, dan Praka J yang akan mejalani sidang hukuman di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Hal itu diungkapkan Kepala Oditur Militer II-07/Jakart Kolonel Kum Riswandono Hariyadi usai menerima berkas perkara kasus ini dari Danpomdam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar, Jumat (6/10/2023) di Oditurat Militer (Odmil) II-07/Jakarta di Cakung, Jakarta Timur.
Ia mengatakan, orangtua Imam Masykur akan dihadirkan sebagai saksi sesuai berkas perkara berita acara pemeriksaan (BAP).
Baca juga: 3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur akan Jalani Sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta
Pasalnya, dalam berkas perkara di tingkat penyidikan yang dilakukan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya, orangtua Imam Masykur, termasuk dari 14 saksi yang diperiksa penyidik.
"Akan kita panggil sebagai saksi, akan kita periksa yang sudah memberi keterangan di BAP itu akan kita panggil sebagai saksi," kata Riswandono, dikutip dari TribunJakarta.
Nantinya, orangtua Imam Masykur akan dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta oleh Oditur Militer selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses peradilan militer.
Tidak hanya orangtua Imam Masykur, Oditur Militer juga akan menghadirkan tiga tersangka sipil terlibat dalam penculikan dan pembunuhan berencana Imam Masykur bersama tiga oknum anggota TNI.
Mereka akan bersaksi atas kasus pembunuhan dilakukan Praka Riswandi Malik, Praka HS, dan Praka J.
"Harus hadir, kalau tidak hadir kami jemput paksa nanti. Kami hanya melakukan kewenangan kami saja,”
“Karena kalau tidak hadir kan lama nanti, maunya kan cepat. (total) saksinya ada 14 orang," ujarnya.
Baca juga: 3 Oknum TNI Pembunuhan Imam Masykur Akan Segera Dihukum, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Oditur
Riswandono menuturkan, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk dihadirkan dalam persidangan dari penyidik Pomdam Jaya guna membuktikan dakwaan.
"Barang bukti sudah kami sita, kami terima. Mobil yang dipakai untuk (membawa) dua orang korban (satu korban selamat dan Imam Masykur) ada," tuturnya.
Riswandono mengatakan, ketiga pelaku Oknum TNi disangkakan pasal kombinasi atau istilah dalam kepolisian serupa pasal berlapis.
Pasal tersebut meliputi Primer 340 KUHP juncto 55 KUHP ayat 1 ke 1 tentang pembunuhan berencana.
Dilanjut subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 328 tentang penculikan.
“Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP ancaman pidananya adalah pidana mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” kata Riswandono, dikutip dari TribunTanggerang.
“Subsider-nya 338 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP ancamannya pidana paling lama 15 tahun, lalu Subsider pasal 35 ayat 1 kuhp junto pasal 55 ayat 1 KUHP ancaman tujuh tahun,
dan pasal 328 KUHP junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP ini pasal penculikan ancaman pidananya paling lama 12 tahun,” sambungnya.
Riswandono menuturkan, selanjutnya berkas tersebut akan dilakukan pengecekan dan penelitian oleh ia beserta jajaran.
Baca juga: 3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur akan Jalani Sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta
“Setelah menerima dari penyidik Pomdam, berkas ini kami segerakan meneliti perihal syarat formil, dan materil,” lugasnya.
Ruswandono menjelaskan, jika hasil penelitian berkas oleh Oditur selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipastikan lengkap, akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Namun jika belum lengkap, Oditur akan meminta penyidik Pomdam Jaya segera memperbaiki berkas perkara.
“Apabila sudah lengkap, dalam kurun waktu singkat, maksimal 14 hari sudah kami selesaikan serupa jadwal yang kami buat,” pungkasnya. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)