Kasus Imam Masykur

3 Oknum TNI Pembunuhan Imam Masykur Akan Segera Dihukum, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Oditur

Berkas ketiganya dilimpahkan ke Oditurat Militer II-07 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, pada Jumat (6/10/2023) setelah proses penyidikan rampung.

Editor: Agus Ramadhan
youtube/KOMPASTV
Ini Tampang 3 Oknum TNI pembunuh Imam Masykur, Praka J (kiri), Praka HS (tengah) serta Praka RM (kanan) 

Pelaku Pembunuhan Imam Masykur Akan Segera Dihukum, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Oditur

SERAMBINEWS.COM – Pelaku pembunuhan Imam Masykur warga Aceh di Jakarta akan segera dihukum.

Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam) Jaya telah melimpahkan berkas perkara ketiga pelaku ke Oditur atau penuntut umum pengadilan militer oleh Polisi Militer Pomdam Jaya.

Ketiga pelaku itu yakni Praka RM anggota paspampers, Praka HS anggota dari Satuan Direktoret Topografi TNI AD, dan Praka J Anggota Kodam Iskandar Muda.

Berkas ketiganya dilimpahkan ke Oditurat Militer II-07 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, pada Jumat (6/10/2023) setelah proses penyidikan rampung dilakukan.

“Jadi nanti, setelah menerima dari penyidik Pomdam akan kami teliti. Syarat formil materil,” ujar Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi, dikutip dari TribunJakarta.

Pomdam Jaya saat melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan berencana Imam Masykur ke Oditurat Militer II-07 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Jumat (6/10/2023).
Pomdam Jaya saat melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan berencana Imam Masykur ke Oditurat Militer II-07 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Jumat (6/10/2023). (Bima Putra/TribunJakarta.com)

Berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta bila hasil penelitian dari Oditur sudah lengkap. Namun jika ada kekurangan penyidik Pomdam Jaya akan meminta untuk memperbaiki berkas perkara.

Mengacu pada berkas perkara, ketiga pelaku akan disangkakan Pasal kombinasi, yaitu primer 340 KUHP juncto 55 KUHP ayat 1 ke 1 tentang pembunuhan berencana.

Subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiyaan, dan Pasal 328 tentang penculikan.

"Untuk (Oditur) peneliti berkas nanti tim. Berkas ini dari awal sudah kami dampingi, koordinasi sama Pomdam. Mudah-mudahan ini (berkas perkara) sudah lengkap," paparnya. (Serambinews.com/Maulidi Alfata)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved