Selebriti

Nia Daniaty Digugat Rp8,1 Miliar, Buntut Kasus CPNS Bodong yang Menjerat Putrinya Olivia Nathania

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Olivia Nathania Putri Nia Daniaty disebut langsung menghilang setelah aksinya ketahuan.

SERAMBINEWS.COM - Kasus penipuan seleksi CPNS bodong yang menjerat anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania pada 28 Maret 2022 kembali memasuki babak baru. 

Alih-alih merasa puas telah menjebloskan Olivia Nathania ke penjara, namaun para korban rupanya masih memperjuangkan beberapa haknya kembali. 

Terbaru, para korban juga menuntut uangnya kembali dan membawa kasus ini pada sidang perdata.

Pengakuan itu dikatakan oleh kuasa hukum 179 korban penipuan CPNS bodong, Desi Hadi Saputri, dikutip dalam YouTube KH Infotainment, Kamis (6/10/ ). 

"Yang kita gugat itu pertama Olivia Nathania, kedua suaminya, Rafly dan turut tergugatnya itu ibunya, Nia Daniaty."

"Dan itu sudah dipanggil secara resmi sebanyak tiga kali oleh pengadilan," ujar Desi Hadi Saputri. 

Diakui oleh Desi, hingga detik ini pihak Olivia maupun Nia Daniaty nampaknya tak pernah hadir di persidangan.

Tak hanya nama anaknya yang ikut terseret dalam kasus ini, nama pelantun lagu Gelas Gelas Kaca pun rupanya juga ikut terlibat.

Terkait hal tersebut, Desi membeberkan alasannnya mengapa mantan istri Farhat Abas ikut terseret dalam gugatan perdata atas kasus penipuan CPNS bodong.

Menurut Desi, nama penyanyi senior itu dinilai tahu permasalahan soal kasus CPNS bodong.

Desi mengakui sempat melakukan pertemuan dengan Nia Daniaty, sehingga ada bukti dari pertemuan keduanya.

"Jadi Ibu Nia Daniaty kami masukkan menjadi turut tergugat karena saat kami berusaha mencari Olivia, Olivia tidak ditemui dan kami menemui Ibu Nia Daniaty." 

"Dia mengetahui seluk beluk dan alur ceritanya," jelas Desi.

Baca juga: Buntut Penipuan CPNS Dilakukan Olivia Nathania, Korban Tuntut Penyanyi Nia Daniaty Ikut Diseret

Sejauh ini gugatan perdata yang dilayangkan 179 korban kasus CPNS terhadap Olivia Nathania mencapai Rp 8,1 miliar.

Pihaknya berharap Olivia Nathania bisa mengembalikan semua kerugian para korban atas perbuatannya melawan hukum.

"Bukti kami ada pernah menemui Ibu Nia Daniaty. Total (kerugian) Rp 8,1 Miliar sesuai sama gugatan perdata sekarang," lanjut Desi.

Selain itu, selama ini Nia Daniaty selalu menjanjikan mempertemukan para korban dengan Olivia, namun hal itu belum pernah terealisasi.

Desi membawa dua saksi ,yaitu Agustina dan Karnu yang mengetahui alur cerita iming-iming Olivia Nathania terkait CPNS bodong.

"Saksi ada dua, dan akan dua saja karena saya merasa mereka yang mengetahui secara jelas dari awal," tandas Desi.

Sebagai informasi, Olivia Nathania telah divonis 3 tahun dalam kasus seleksi CPNS bodong.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Olivia Nathania bersalah karena terbukti melakukan penipuan berkedok seleksi CPNS pada 28 Maret 2022.

Gugatan yang dilayangkan pada 22 Agustus 2022 ini resmi teregistrasi di Sistem Informasi Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 762/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL.

Baca juga: Begini Cerita Korban Penipuan CPNS Bodong, Pakai Uang Pinjaman untuk Setor ke Olivia Nathania

Korban Tuntut Nia Daniaty Ikut Diseret

Soal mengapa Nia Daniaty ikut terseret dalam gugatan tersebut, ia diduga sudah mengetahui permasalah ini namun tidak terbuka.

"Karena selama ini kita sudah mencoba berkomunikasi dengan ibu Nia Daniaty."

"Sampai sebelum kasus ini dilaporkan para korban sudah menemui beliau untuk meminta membantu menjembatani permasalahan ini sampai selesai."

"Namun ternyata ibu Nia Daniaty hanya menjanjikan saja, tidak ada titik temu dan realisasinya."

"Jadi kami menarik ibu Nia Daniaty karena, kami menganggap ibu Nia Daniaty mengetahui permasalahan ini, perbuatan yang dilakukan oleh sang anak," beber Desi Hadi Saputri.

Desi Hadi Saputri menyampaikan pasalnya Nia Daniaty akan menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.

"Karena bu Nia Daniaty menjanjikan akan menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan."

"Tadinya beliau menjanjikan akan mempertemukan Olivia dengan korban, namun saat hari H didatengin gak ada sama sekali," ujar Desi Hadi Saputri.

Selain itu, Nia Daniaty akan mengembalikan kerugian korban tak sesuai dengan tuntutan.

"Pada saat sidang pidana kemarin ada negosiasi antar kausa hukum, pihak Olivia hanya menyanggupi bayar Rp 400 juta padahal saat pidana Rp 9,7 miliar yang kita ajukan."

"Saat ini yang mendaftarkan gugatan perdata ada 179 orang dengan kerugian Rp8,1 miliar. Kalau kemarin kan 225 orang totalnya Rp9,7 miliar,” ujar Desi Hadi Saputri.

Baca juga: Sosok Nurhani, Ibu Bunuh Anak di Subang, Jasad Korban Penuh Luka dan Terikat, Ponsel Jadi Penyebab

Baca juga: Mahasiswa USK Berhasil Ciptakan Alat Deteksi Luka di Mulut Sebagai Tanda Awal Efek Merokok di Paru

Baca juga: Haji Uma Beri Wejangan Kepada Bintang Film Eumpang Breuh Terpilih Jadi Keuchik di Aceh Utara

 

Sudah tayang di Tribunnews.com: Buntut Kasus CPNS Bodong Olivia Nathania, Nia Daniaty Ikut Digugat Rp8,1 M

Berita Terkini