Selebriti
Begini Cerita Korban Penipuan CPNS Bodong, Pakai Uang Pinjaman untuk Setor ke Olivia Nathania
"Pekerjaan mereka ada yang ojek online, ada yang kerjanya masih serabutan. Ada yang sudah ada pekerjaan tetap,
"Pekerjaan mereka ada yang ojek online, ada yang kerjanya masih serabutan. Ada yang sudah ada pekerjaan tetap,
SERAMBINEWS.COM - Meskipun Olivia Nathalie telah divonis penjara, tapi sejumlah korban penipuan masih menuntut hak mereka.
Pasalnya uang kerugian diambil dari korban belum dikembalikan.
Korban penipuan CPNS bodong Olivia Nathania kembali menggugat anak Nia Daniaty itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan perdata tersebut dilayangkan terhadap Olivia Nathania tergugat satu, tergugat dua Rafly Noviyanto Tilaar dan turut tergugat Nia Daniati agar mengembalikan uang Rp 8,1 miliar.
Nominal tersebut merupakan total dari 179 korban.
Baca juga: Korban Meninggal Tabrakan Beruntun di Tamiang Bertambah Menjadi Dua Orang
Baca juga: Nama dan NIKnya Dicatut Sebagai Anggota Parpol, Warga di Banda Aceh Ini Langsung Laporkan Ke Bawaslu
Baca juga: Uang Rp 5,1 Triliun Disusun 14 Tumpuk, Kejagung Pamer Uang Sitaan dari Surya Darmadi
Kuasa hukum para korban, Mila Ayu Dewata Sari mengungkapkan bahwa hampir 90 persen uang yang digunakan kliennya merupakan hasil pinjaman.
"Pekerjaan mereka ada yang ojek online, ada yang kerjanya masih serabutan. Ada yang sudah ada pekerjaan tetap, tapi karena berharap pengin jadi PNS ya akhirnya mengundurkan diri dari pekerjaannya," kata Mila saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022).
"Dan rata-rata, hampir 90 persen uang yang dipakai untuk membayar Olivia adalah uang hasil pinjaman, rata-rata ya," imbuhnya.
Lebih lanjut, Mila menyebut kerugian korban beragam, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 650 juta per orang.
Kuasa hukum korban lainnya, Desi Hadi Saputri juga menjelaskan adanya perbedaan jumlah korban dan total kerugian dalam kasus Olivia Nathania.
"Mereka (46 orang) sudah lebih mengikhlaskan. Karena, sudah lelah dengan proses yang terlalu panjang. Tapi, kami tidak menutup kemungkinan kepada korban lain untuk tetap menuntut haknya," tutur Desi.
Gugatan perdata yang dilayangkan pada 22 Agustus 2022 ini resmi teregistrasi di Sistem Informasi Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 762/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL.
Sebagai informasi, majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis Olivia Nathania dengan kurungan penjara selama 3 tahun dipotong masa tahanan.
Olivia divonis bersalah karena telah melakukan penipuan CPNS bodong terhadap 225 orang dengan kerugian Rp 9,7 miliar.