Hadi memastikan Ruslan Sherl masih berada di tahanan. Dia dikenakan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Polda Sumut menyebut senjata api yang dipakai Ruslan Sherl (46), saat melepas tembakan berkali-kali dihadapan warga bukan senjata organik dari Kepolisian maupun Tentara Nasional Indonesia atau TNI.
Kata Hadi, senjata yang dipakai 'koboi' bernama Ruslan itu biasa dipakai oleh Persatuan Menembak Indonesia.
Terkait jenis senjata berjenis pistol. Namun untuk kaliber dan pelurunya, polisi belum bisa memastikan karena masih dalam pemeriksaan laboratorium forensik.
"Terkait jenis peluru masih dilakukan uji laboratorium forensik. Masih ditahan," ucapnya.
Baca juga: Jenis 12 Senjata Api yang Disita di Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo, Ada Produsen Amerika Serikat
Aksi Koboi Ruslan Viral
Sebelumnya diberitakan, viral video yang menunjukkan seorang pria melepaskan tembakan berkali-kali di daerah Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
Atas perbuatannya itu, pria tersebut pun ditangkap polisi untuk diperiksa lebih lanjut.
Dalam video berdurasi 1 menit 29 detik itu terlihat ada keramaian di sebuah ruangan.
Ternyata, di dalamnya sedang terjadi percekcokan. Ada pria yang tampak mengamuk.
Pria itu memegang pistol dan sempat melepaskan tembakan setidaknya tujuh kali ke udara.
Pria itu mengenakan kaus dan celana panjang.
Ada seorang wanita yang coba menenangkannya. Namun, diabaikan oleh pria itu.
Pria itu pun sempat mengatakan agar warga lain yang menyaksikan untuk memvideokannya dan menyebarluaskan.